lampungmedia.co, Tanggamus – Petugas Polres Tanggamus mendapatkan perlawanan dalam penangkapan pengedar narkoba di Pekon Maja, Kecamatan Kotaagung Barat, Tanggamus, sekitar pukul 19.00 WIB, Kamis, 9 Februari 2023.
Tersangka inisial FR menghalangi petugas dengan menyandera anak dan istrinya hingga mengeluarkan pisau. Keluarga tersangka juga turut berkumpul di sekitar rumah menghalangi petugas untuk tidak menangkap tersangka dan agar petugas meninggalkan lokasi.
“Sempat kesulitan atas insiden itu, tetapi kami lakukan negosiasi sehingga tersangka bersedia menyerahkan diri,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi, Sabtu, 11 Februari 2023.
Dalam penangkapan, petugas juga menyita barang bukti berupa 3,14 gram sabu dalam kemasan 9 plastik siap edar dari kantong celana tersangka.
Tersangka membeli barang tersebut dari seorang rekannya. “Kami sekarang masih pengejaran terhadap penyuplai barang ke tersangka itu,” ujarnya.
Tersangka kini dijerat Pasal 112 dan 124 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” kata dia.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Lampost.co




















