lampungmedia.co, Lampung Barat – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Limau Kunci Lampung Barat sejak Januari 2023 lalu kembali menaikkan tarif air bersih kepada para pelanggannya.
Adapun besaran kenaikan tarif air bersih yang dibebankan kepada pelanggan yaitu untuk pemakaian 0-10³ dikenakan pembayaran rumah tangga golongan II sebesar Rp28.720 sementara tarif lama hanya Rp16.340/pelanggan.
Direktur Perumda Air Minum Limau Kunci Liwa, Dona Sorenty Moza mengatakan, kenaikan tarif air minum itu mulai diberlakukan karena beban operasional yang semakin meningkat sehingga tarif juga harus menyesuaikan.
“Rencana kenaikan tarif air bersih itu juga telah disosialisasikan kepada masyarakat di tahun 2022 lalu. Sehingga mulai Januari lalu mulai diberlakukan,” ujar Dona, Kamis, 9 Februari 2023.
Dia menerangkan dasar pemberlakukan penetapan kenaikan tarif air minum itu dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/618/B.04/HK/2021 tentang Penetapan Besaran Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung tertanggal 11 November 2021.
Kemudian Surat Keputusan Bupati Lambar Nomor B/120/KPTS/04/2022 tentang Tarif Air Minum Perumda Air Minum Limau Kunci dan Surat Keputusan Direktur Perumda Air Minum Limau Kunci Lampung Barat.
“Sesuai dengan surat keputusan itu, seharusnya kenaikan tarif air bersih rencananya dimulai pada bulan Juni 2022 lalu. Namun karena berbagai pertimbangan serta perlunya sosialisasi dan upaya peningkatan pelayanan, maka kenaikan tarif baru dilaksanakan mulai Januari tahun ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan dengan dilakukannya kenaikan tarif air bersih ini, maka pihaknya pun akan berupaya meningkatkan pelayanan. Salah satunya yaitu segera menindaklanjuti setiap adanya pengaduan atau keluhan yang disampaikan oleh pelanggan.
“Kemudian kami akan terus memantau dan memastikan pendistribusian air bersih kepada para pelanggan itu berjalan dengan baik,” kata dia.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halmaan resmi Lampost.co



















