lampungmedia.co, Lampung Tengah – Gegara terlilit utang, seorang pria di Lampung Tengah melakukan tindak pencurian dengan kekerasan alias curas kepada agen transaksi uang atau mini ATM di Bangunrejo.
SP (31) warga Tegineneng, pelaku curas yang mendatangi mini ATM di Kampung Bangunrejo, Lampung Tengah melakukan aksinya dengan modus pura-pura hendak menarik uang, Kamis (19/1/2023).
Pelaku curas itu lalu menodongkan pisau korban pemilik mini ATM di Kampung Bangunrejo, Lampung Tengah.
SP kemudian merampas dan membawa kabur uang tunai Rp 15 juta dari mini ATM di Lampung Tengah. Adapun aksi curas pelaku dilatari gegara terdesak utang pupuk.
Namun, sambung Edi, pelaku berhasil merogoh laci etalase dan membawa kabur uang sebesar Rp 15 juta.
Korban yang menjadi korban perampokan langsung meminta tolong dan melaporkan kejadian ke polisi.
Berbekal laporan dan olah TKP, polisi berhasil mengidentifikasi identitas pelaku melalui rekaman cctv yang memperlihatkan pelaku meninggalkan lokasi pasca melakukan perampokan,
“Pelaku menggunakan motor beat street tanpa nomor polisi dan mengenakan topi hitam dan jaket abu-abu saat melakukan perampokan,” katanya.
Saat polisi melakukan penangkapan, SP berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
Edi mengatakan, dari pelaku SP, petugas menyita baju, celana, uang tunai, ponsel, dan motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Kepada petugas, lanjut Edi, pelaku mengaku nekat melakukan aksi perampokan tersebut karena terdesak hutang pupuk.
“Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Bangunrejo guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku dibidik dengan pasal 365 KUHPidana, diancam dengan hukuman diatas 12 tahun penjara,” tutupnya.
Berita dan Informasi ini sudah diterbitkan terlebih dahulu dihalaman resmi: (Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)



















