lampungmedia.com, OPINI – Diskursus perubahan sistem dalam Pemilihan Umum (pemilu) 2024 menjadi sistem proporsional tertutup berawal sejak dilakukannya uji materi Undang-Undang (UU) nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon beranggapan bahwa pasal tersebut inkonstitusional, sehingga sistem pemilu di Indonesia dapat diganti dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. Hal ini tentu menjadi polemik tersendiri di kalangan politisi dan para pengamat.

Sebelum kita mengenal sistem proporsional tertutup, kita bahas sedikit sistem proporsional. Sistem ini diterapkan pada pemilu tahun 2004, 2009, 2014 dan 2019 terbuka di mana pemilih dapat memilih langsung wakil-wakil legislatifnya. Sistem ini dianggap lebih demokratis karena pemilih dihadapkan langsung kepada calon wakilnya di legislatif secara terbuka. Namun negatifnya adalah sistem ini rupanya membawa ekses pada iklim politik yang begitu bebas utamanya masalah politik uang.

Sistem Proporsional Tertutup

Sistem pemilu proporsional tertutup adalah penentuan calon legislatif terpilih atas dasar perolehan suara dari partai politik. Pemilih hanya bisa memilih partai politik peserta pemilu, tidak memilih secara langsung para calon legislatifnya. Dalam sistem proporsional tertutup, partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut.

Sistem pemilu proporsional tertutup pernah menjadi sistem yang digunakan oleh Indonesia dalam pelaksanaan Pemilu tahun 1955, Pemilu pada masa Orde Baru, serta Pemilu pasca reformasi di tahun 1999.

 

Efektif dan Efisien 

Banyak pihak beranggapan bahwa Sistem proporsional tertutup dapat mengurangi biaya pemilu secara signifikan. Dengan sistem ini juga diharapkan mampu secara efektif menekan praktek politik uang yang merajalela terjadi pada sistem proporsional terbuka.

Poin positif lain adalah sistem ini secara teknis dapat meringankan beban panitia pelaksana pemilu karena proses penghitungan dan rekapitulasi suara lebih mudah. Hal ini diperlukan, mengingat pada pemilu sebelumnya ditemukan sejumlah panitia pelaksana pemilu kelelahan yang sampai meninggal dunia.

Selain itu, sistem ini juga diharapkan dapat meningkatkan peran partai dalam kaderisasi sistem perwakilan dan mendorong institusionalisasi partai politik. Sehingga fungsi dan peran partai politik dapat berjalan baik.

Terakhir, dengan berbagai polemik yang ada dan melihat kelebihan dari sistem ini, sistem proporsional tertutup memang lebih cocok untuk diterapkan pada penyelenggaraan pemilu legislatif secara serentak.

Opini ini ditulis oleh Wahyu Agung PP (Alumni FISIP Universitas Lampung, Penikmat Kopi Encer)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini