lampungmedia.co, Bandar Lampung – Suami MN yang juga seorang Jaksa di Kejari Kolaka, Sulawesi Tenggara menjabat Kasidatun resmi mencabut laporannyaa di Polresta Bandar Lampung. Pencabutan laporan dugaan perselingkuhan itu karena antar suami MN, yakni VB telah berdamai dengan istrinya itu.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan hal tersebut. Ia menyampaikan proses perdamaian dengan mencabut laporan telah dilakukan kemarin. “Prosesnya sudah dilakukan kemarin dengan dihadiri juga pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati),” kata Dennis pada Rabu, 4 Januari 2023.
Dalam pencabutan laporan ini, lanjut Dennis telah sesuai dengan Pasal 75 KUHP dan Pasal 284 KUHP yang merupakan delik aduan absolut. “Jadi karena ini delik aduan, sesuai dengan Pasal 75 dan Pasal 284 KUHP pelapor atau pengadu bisa dan dapat menarik lagi laporan pengaduannya,” jelas Dennis.
Peristiwa penggerebekan oleh suami sah oknum jaksa inisial MN dan juga oknum pengacara RM di salah satu hotel di Jalan Kartini, Bandar Lampung beberapa waktu lalu berujung damai.
Koordinator Bidang Intelijen Kejati Lampung, Ahmad Fatoni menjelaskan bahwa pihaknya melalui pimpinan Kejati Lampung telah memanggil oknum jaksa MN dan juga suaminya yang juga seorang jaksa berinisial VB.
“Bahwa Kejaksaan Tinggi Lampung melalui pimpinan kami yaitu Kajati Lampung mengundang pihak-pihak terkait dalam hal ini, kedua belah pihak,” ujarnya, Selasa 3 Januari 2023.
Dalam hal ini kedua yang bersangkutan di mediasi yang langsung dipimpin oleh Kejati Lampung. Mediasi dilakukan dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. “Alhamdulillah hasil dari klarifikasi terhadap mereka berdua, dan hasilnya mereka berdua bersepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,” jelasnya.
“Artinya terjadi kesepakatan perdamaian yang isinya mereka berdua saling memaafkan dan akan kembali melanjutkan bahtera rumah tangga,” tambahnya.
Untuk itu pihak pelapor yakni VB telah menyampaikan kepada pihaknya akan dilanjutkan dengan pencabutan pelaporan di Polresta Bandar Lampung.
Disinggung apakah keduanya akan dipanggil oleh Bidang Pengawasan, Ahmad Fatoni menjelaskan bahwa pemanggilan itu akan dilakukan segera. “Ya betul,” singkatnya.
Ditanya apakah oknum jaksa berinisial MN ini akan diberi sanksi, Ahmad Fatoni menambahkan bahwa untuk sanksi akan diterapkan.Namun sanksi seperti apa yang akan diberikan itu nanti dijelaskan oleh Bidang Pengawasan.
“Disini ada sanksi berat dan ringan. Nanti bidang pengawasan yang menjabarkan. Biasanya kalau sanksi berat itu penundaan kenaikan pangkat satu tahun atau dua tahun, sanksi ringan itu penundaan gaji berkala, sanksi sedang itu teguran baik lisan dan tulisan,” bebernya.

















