lampungmedia.co, Opini – Dalam rangka melaksanakan APBN, pemerintah menyusun suatu sistem pembayaran pemerintah untuk memfasilitasi transaksi penerimaan negara yang bersumber dari Pajak, PNBP, Hibah, dan penerimaan pembiayaan guna membiayai pengeluaran negara. Sistem pembayaran dalam melaksanakan pengeluaran negara dilakukan dengan menyalurkan uang yang disimpan dalam Rekening Kas Umum Negara (RKUN) di Bank Indonesia untuk membiayai pengeluaran negara, dalam bentuk belanja negara, transfer ke daerah/ dana desa, maupun pengeluaran pembiayaan pemerintah. Secara garis besar pelaksanaan belanja pemerintah dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS) kepada penerima dan/atau melalui Uang Persediaan (UP) yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran. Pembayaran pemerintah baik melalui mekanisme LS maupun UP dilakukan dengan cara transfer (Overbooking/RTGS/SKN), tarik tunai maupun elektronik dengan Cash Management System (CMS) dan/atau Kartu Kredit Pemerintah (KKP), melalui sistem perbankan.

Sehubungan dengan modernisasi dan digitalisasi sistem pembayaran pemerintah, perlu dikembangkan digital payment ecosystem dan sistem marketplace guna mendorong efisiensi, efektivitas, transaparansi, dan akuntabilitas belanja negara, serta memberdayakan vendor yang sebagian besar merupakan UMKM. Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah mengembangkan sistem digital payment (digipay)-marketplace belanja pemerintah. Tahun 2019 Ditjen Perbendaharaan mulai melakukan piloting implementasi digipay-marketplace berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2019 tentang Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan Melalui Sistem Marketplace dan Digital Paymet.

Digipay merupakan sistem aplikasi pembayaran digital menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan bekerjasama dengan Bank Himbara (BNI, Bank Mandiri, BRI). Ekosistemnya terbentuk dari APBN dan vendor/toko/warung/dll (UMKM) dengan berbasis rekening pada suatu bank yang sama. Digital Payment–Marketplace mengintegrasikan satker pengguna APBN, UMKM sebagai satu ekosistem. Digital Payment atau DIGIPay adalah Pembayaran dengan mekanisme overbook pengeluaran secara elektronik dengan kartu Debit/cash Management System (CMS) Pemerintah (KKP) ke Rekening Penyedia Barang/jasa, dalam rangka penggunaan marketplace.

Marketplace merupakan platform yang mempertemukan antara penjual dan pembeli secara virtual, dapat menampilkan daftar penjual barang/ jasa secara detail, hingga proses pemesanan, pembayaran, dan pelaporan dapat dilakukan dalam satu rangkaian secara digital tanpa harus kemanapun. Sistem marketplace adalah sistem layanan pemesanan dan pengadaan barang/jasa secara elektronik dalam penggunaan Uang Persediaan yang dikembangkan oleh Penyedia Platform pengadaan barang/jasa dan pembayaran pemerintah atas beban APBN.

TUJUAN DIGIPAY-MARKETPLACE

menjalankan program perlindungan dan pemberdayaan UMKM secara lebih fokus dan terarah sebagaimana arahan yang disampaikan oleh Presiden dan Menteri Keuangan;

mengembangkan Program Bangga Buatan Indonesia (PBBI) dan digitalisasi UMKM;

melaksanakan digitalisasi pengelolaan keuangan negara melalui pemanfaatan teknologi informasi;

melibatkan satker, perbankan, dan vendor dalam implementasi virtual account dan KKP yang akan membuka kesempatan untuk berinovasi membangun ekosistem digital belanja negara.

MANFAAT DIGIPAY-MARKETPLACE

Otomatisasi & efisiensi(seluruh proses dijalankan secara otomatis)

Integrasi pengadaan, pembayaran, perpajakan, & pelaporan;

Simplifikasi SPJ (platform menghasilkan dokumen SPJ)

Menghilangkan moral hazard (transparan dan akuntabel)

Manajemen likuiditas yang lebih efisien(saldo kas termonitor)

Perencanaan kas yang lebih efektif

Data analytics

Mengurangi fraud

 

MEKANISME PENGGUNAAN DIGIPAY

Penggunaan Uang Persediaan melalui sistem Digital Payment-Marketplace meliputi aspek pengadaan secara elektronik dan pembayaran secara non-tunai. Akumulasi aspek pengadaan dan pembayaran tersebut, tidak terdapat pada mekanisme pembayaran melalui internet banking, kartu debit, maupun KKP. Dalam hal penggunaan KKP, meskipun dapat dilakukan pengadaan secara elektronik / daring, pelunasan atas kewajiban yang timbul dari penggunaan KKP tetap harus dilakukan melalui pelunasan tagihan kartu kredit. Untuk pelunasan tersebut, Bendahara Pengeluaran mengajukan Surat Perintah Membayar Penggantian Uang Persediaan KKP (SPM GUP KKP) ke KPPN. Selain simplifikasi proses bisnis, kelebihan dari sistem DIGIPay juga dapat menjadi alternatif dari beberapa kendala implementasi transaksi non-tunai lainnya, khususnya terkait penggunaan KKP. Salah satu isu utama dalam penggunaan KKP adalah ketiadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) dan potensi biaya-biaya lain yang ditagihkan oleh rekanan/ penyedia karena kurangnya pemahaman rekanan/ penyedia. Kedua hal tersebut, relatif tidak menjadi isu permasalahan dalam sistem DIGIPay. Pelaksanaan digital payment-marketplace tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik (good governance) seperti transparansi, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas. Selain itu agar mekanisme saling uji (check and balances) tetap dapat terjaga dalam pelaksanaan digital payment-marketplace dilakukan pemisahan kewenangan antara KPPN dan Kuasa Pengguna Anggaran pada satuan kerja.

TANTANGAN DAN KENDALA IMPLEMENTASI DIGIPAY

Meskipun memiliki tujuan dan manfaat yang sangat baik, sejak tahun 2019 implementasi Digipay ini memiliki tantangan dalam implementasinya. Tantangan implementasi Digipay antara lain karena digipay merupakan sistem marketplace pemerintah maka proses pembelanjaannya pun diatur oleh ketentuan-ketentuan sehingga dalam implementasinya harus mengikuti kaidah/ketentuan dan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terdapat beberapa kendala/permasalahan implementasi Digipay antara lain:

Karakteristik yang unik dan berbeda pada satker-satker KPPN di beberapa wilayah yang tidak memungkinkan menggunakan sistem marketplace-digipay;

Terdapat beberapa Kementerian/Lembaga yang memiliki program sejenis untuk pemberdayaan/pengembangan UMKM;

Terdapat Penyedia Jasa/ para UMKM (usaha rumah tangga) yang belum memenuhi syarat (tidak memiliki SIUP dan NPWP) untuk di daftarkan dalam implementasi marketplace-Digipay;

Sistem digipay yang belum terintegrasi secara menyeluruh;

Ekslusivitas platform aplikasi ini juga berdampak pada perbedaan pada teknis penggunaan platform DIGIPAy yang disediakan oleh bank yang berbeda;

Minimnya informasi atau publikasi kepada masyarakat terkait pembayaran dengan digipay dan mekanismenya.

 

ANALISIS PERMASALAHAN IMPLEMENTASI DIGIPAY

Berdasarkan hal tersebut dilakukan analisis permasalahan guna menghadapi tantangan dan mengatasi kendala implementasi untuk dilakukan beberapa perbaikan perbaikan agar system ini dapat menarik minta dan dimanfaatkan secara optimal oleh Satuan Kerja Kementerian Lembaga dalam penggunaan uang persediaan yang dibebankan pada dana APBN. Strategi-strategi yang dapat dilakukan antara lain:

Memberikan pemahaman kepada Satker dan Vendor/pihak penyedia jasa tujuan implementasi digipay melalui sosialisasi dan edukasi dan menjelaskan terkait kemanfaatan dan peluang market kepada pihak penyedia;

Menjalin kerjasama melalui penandatangan perjanjian Kerjasama dengan pihak perbankan untuk bersama-sama menyelenggarakan bimtek/sosialisasi/edukasi ke Vendor dan satker;

Mengoptimalkan peran berbagai media untuk edukasi dan bimbingan teknis bersama dengan bank melalui berbagai media (WAG, IG, Fb live, Zoom, e-Buku Pintar, Video Youtube, Tik Tok dll)

Melakukan pembinaan UMKM dan meberikan pelatihan bagi penyedia skala mikro/UMKM bekerja sama dengan Pusat Investasi Pemerintah:

Melakukan simplifikasi proses bisnis mekanisme implementasi digipay (pendaftaran, transaksi dan pelaporannya);

membuat satu sistem yang seragam dan terintegrasi (Integrasi pengadaan, pembayaran, perpajakan, & pelaporan);

 

Melalui upaya strategi tersebut, beberapa capaian penting dalam implementasi sistem DIGIPay diharapkan dapat diwujudkan. Meskipun masih dalam skala yang relatif kecil, diharapkan dapat menjadi referensi untuk keberhasilan yang lebih besar di masa yang akan datang. Selain meningkatnya komitmen dukungan dan partisipasi satker dan mitra perbankan, terdapat akumulasi rekanan/ penyedia dalam sistem DIGIPay yang terus tumbuh dengan beragam bidang dan skala usaha, termasuk diantaranya pelaku usaha kecil dan mikro berbasis komunitas. (AM)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini