Lampungmedia.co, Lampung Selatan – Penyerobotan tanah kini terjadi lagi di Lampung Selatan. Kabar ini diterima oleh media pada Rabu, (14/09/2022).
Berawal dari laporan yang bertanggal 08 Juni 2021, Asep (Embing) selaku anak korban Bapak Saan terkait penyerobotan tanah oleh Wardi selaku Kadus setempat pada saat itu
Diketahui, pelaku melancarkan aksinya dengan cara memalsukan sporadik sertifikat tanah milik Bapak Saan yang berlokasi di Desa Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.
BJ (Bung Jefri) yang mendampingi langsung pelaporan dan selaku salah satu pengurus Pusat Lembaga Swadya Masyarakat Persatuan Bazar Solidaritas Rakyat (LSM PBSR) merasa puas terkait proses yang dilakukan oleh Polres Lampung Selatan serta pihak Kejaksaan Negeri Kalianda, karena berkatnya pelaku pemalsuan yang dilakukan oleh pelaku dengan proses yang cukup rumit akhirnya membuat penyidik mendapat bukti baru.
Hal tersebut juga diperkuat dengan pengakuan si pelaku sendiri bahwa ia telah melakukan pemalsuan.
Diketahui pada tahun 1973, Bapak Saan adalah salah satu masyarakat transmigrasi Lampung dan ia mendapatkan tanah bukaan lahan dari pemerintah seluas 1ha atau sebesar 6.250m².
Lahan tersebut akhirnya dititipkan oleh Bapak Saan ke adiknya yg bernama Atung (Mang Atung).
Lalu pada tahun 1985, Wardi (pelaku) menemui Mang Atung untuk meminta izin menggarap tanah milik Bapak Saan dan kemudian diberikan izin.
Namun alangkah kagetnya Bapak Saan, setelah mengetahui bahwa tanah tersebut telah dibuatkan sertifikasi baru pada waktu Prona 2018.
Dalang dari semua ini ialah Wardi yang pada saat itu menjabat sebagai Kadus sehingga dengan mudahnya ia melakukan pemalsuan data untuk memuluskan aksi jahatnya.
Sebelumnya Bapak Saan dan Pihak Polres sudah menyarankan agar kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, namun pelaku menolak dan merasa hebat karena didampingi seorang pengacara (Purnomo) dari Desa Rawa Selapan.
Mirisnya, meskipun telah mengakui perbuatannya, pelaku tetap enggan menyerahkan tanah tersebut.
Ia berdalih seolah-olah tanah tersebut sebenarnya merupakan hasil warisan dari orang lain yang memalsukan tanda tangan orangtuanya dulu. Padahal berdasarkan hasil pengecekan ternyata orng tua pelaku sudah lama mninggal.
Saudara Embing dan Bapak Saan mengucapkan terima kasih banyak kepada LSM PBSR khususnya saudara BJ yang ikut mematu memperjuangkan kasus ini sampai proses persidangan yang saat ini tinggal menunggu sidang putusan dari pihak Kejaksaan Negri Kalianda. (Hifni Santori, Biro Lampung Selatan)



















