Lampungmedia.co, Lampung Selatan – Polres Lampung Selatan menggelar ekspose pengungkapan kasus narkoba selama dua minggu terakhir, di halaman Polres Lampung Selatan, pada Senin (5/9/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Ekspose pengungkapan kasus narkoba dipimpin oleh Wakapolres Lampung Selatan Kompol Sukamso, bersama KasatRes Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami, beserta pejabat utama di lingkup Polres Lampung Selatan.
Wakapolres Lampung Selatan Kompol Sukamso mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus narkoba yakni penyelundupan narkoba dalam 2 minggu terakhir.
“Kami berhasil mengungkap 2 kasus penyelundupan narkoba dalam 2 minggu terakhir,” kata Sukamso.
“Dengan jumlah tersangka 4 orang laki-laki, (4 orang di tahan di Rutan Mako Polres Lampung Selatan),” ujarnya.
Sukamso mengatakan dengan barang bukti narkotika yakni golongan I jenis sabu-sabu dan ganja.
“Barang bukti yang diamankan narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 30,4 kilogram dan narkotika golongan I Jenis ganja sebanyak 19 kilogram,” ujarnya.
Sukamso mengatakan pengungkapan dua kasus di dua lokasi berbeda.
“TKP narkotika ganja 19 kg di depan Rumah makan Minikhas Jalan Lintas Sumatera, Bakauheni, Lampung Selatan,” katanya.
“TKP narkotika sabu-sabu dan 20 butir ekstasi di Rumah Makan Siang Malam Jalan Lintas Sumatera, Penengahan, Lampung Selatan,” tandasnya.
Artikel ini telah tayang di sini



















