Lampungmedia.co, Nasional – Kasat Narkoba Polres Karawang, Jawa Barat, AKP Edi Nurdin Massa (ENM) disebut pernah mengantar langsung 2.000 pil ekstasi ke salah satu tempat hiburan malam di Bandung, Jawa Barat.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Kombes Totok Triwibowo mengatakan, pihaknya mengetahui hal tersebut setelah menangkap dan memeriksa pelaku jaringan sindikat narkoba di Bandung.

“Hasil pengembangan kasus yang di Bandung dari keterangan salah satu tersangka, ENM pernah ikut mengantar ekstasi ke salah satu tempat hiburan malam,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Selasa (16/8).

Temuan itulah yang kemudian membuat tim penyidik untuk melakukan penyelidikan terhadap ENM.

Pihaknya kemudian menangkap ENM di Basement Apartemen Taman Sari Mahogani, Karawang, pada Kamis (11/8) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut pihaknya juga dikagetkan dengan ditemukannya barang bukti narkoba.

Lantas pihaknya langsung menyita barang bukti narkoba jenis sabu tersebut seberat 101 gram.

Barang haram itu, kata dia, terbagi dalam tiga buah klip, dengan berat masing-masing 94 gram; 6,2 gram dan 0,8 gram.

“Untuk sabu masih kita kembangkan asal dan peruntukannya,” jelasnya.

Totok menerangkan saat ini tim penyidik masih mendalami peran ENM dalam peredaran narkoba itu.

Bareskrim juga akan menelusuri apakah ENM terlibat langsung atau tidak dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.

“Masih kita dalami dan kembangkan, apakah AKP ENM terlibat dalam jaringan peredaran narkoba,” pungkasnya.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di sini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini