Lampungmedia.co, JAKARTA – TS, salah satu oknum guru di SMAN 58 Jakarta melarang muridnya memilih ketua OSIS nonmuslim pada 2022 resmi dimutasi.
Hal tersebut disahkan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana saat ia mewakili lembaganya memenuhi panggilan Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/8/2022).
“Ketika ada larangan tidak boleh memilih ketua OSIS (nonmuslim), gurunya sudah diberikan sanksi, ada mutasi,” tutur Nahdiana saat rapat bersama Fraksi PDI-P.
Menurutnya, mutasi tersebut diberlakukan atas masukan dari berbagai pihak, bukan hanya sekedar memberi sanksi hukuman disiplin kepada TS.
“Karena ada masukan untuk tidak cukup dengan hukuman disiplin,” kata Nahdiana.
Nahdiana menambahkan, adanya larangan dari TS untuk tidak boleh memilih ketua OSIS nonmuslim, fakta berkata sebaliknya.
Kata dia, saat itu ketua OSIS yang telah terpilih adalah beragama nonIslam.
Untuk diketahui, dugaan aksi intoleran ini mencuat usai beredar tangkapan layar yang berisikan instruksi rasis oleh TS dalam sebuah grup WhatsApp.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di sini


















