Irjen Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J, Senpi Glock 17, Brigadir J. Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (9/8/2022) (Dok. TribunNews)

Lampungmedia.co, JAKARTA – Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah banyak kemajuan dalam pengungkapannya.

Yang terbaru, penyidik telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka sebagaimana yang diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Irjen Ferdy Sambo terbukti memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak langsung Brigadir J.

“Timsus telah memutuskan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

“Timsus menemukan, peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS,” imbuhnya.

Penyidik lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni Bharada E (Richard Eliezer) dan Brigadir RR (Ricky Rizal).

Dikatakan Listyo Sigit Prabowo, ditemukan fakta Irjen Ferdy Sambo melakukan rekayasa. Dengan menggunakan senjata Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo menembak dinding-dinding rumah untuk memunculkan kesan seolah terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.

“Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali,” ujar Listyo Sigit Prabowo.

Terkait motif pembunuhan Brigadir J, Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD turut buka suara.

Mahfud MD berpandangan, motif pembunuhan Brigadir J mungkin sensitif sehingga belum dijelaskan oleh kepolisian.

“Soal motif kita tunggu karena mungkin sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa,” kata Mahfud dalam konferensi pers, di Kemenkoplhukam Selasa (9/8/2022).

Mahfud mengatakan yang terpenting saat ini Polri sudah membuka kasus ini secara terang.

Terdapat 31 polisi yang kini diperiksa dan 3 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia yakin polisi akan membuat konstruksi hukum yang jelas terhadap kasus tersebut.

“Biar nanti dikonstruksi polisi apa motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat,” katanya.

Berikut rangkuman peristiwa kematian Brigadir J dari awal kasus sampai Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka:

8 Juli 2022: Brigadir J tewas
9 Juli 2022: Jenazah Brigadir J diantar ke orangtuanya di Jambi
11 Juli 2022: Pemakaman Brigadir J
11 Juli 2022: Polri gelar jumpa pers perihal kematian Brigadir J, skenario baku tembak dengan Bharada E
12 Juli 2022: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bentuk timsus
18 Juli 2022: Kuasa hukum keluarga Brigadir J sambangi Bareskrim Polri laporkan dugaan pembunuhan berencana
18 Juli 2022: Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan
27 Juli 2022: Autopsi ulang Jenazah Brigadir J
3 Agustus 2022: Bharada E Jadi Tersangka
4 Agustus 2022: Ferdy Sambo dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv propam Polri
6 Agustus 2022: Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob
7 Agustus 2022: Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo untuk kali pertama muncul di hadapan media
8 Agustus 2022: Bharada E ajukan permohonan justice kolaborator ke LPSK
9 Agustus 2022: Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka

Artikel ini selengkapnya telah tayang di sini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini