Ilustrasi ASN (Dok. Google Images)

Lampungmedia.co, BANDAR LAMPUNG – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung melaporkan adanya keterlambatan pembagian Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) untukperiode 1 April 2022 dan SK 2 Agustus 2022.

Menurut Kepala BKD Bandar Lampung, Herliwaty, keterlambatan itu karena faktor prosedur bukan karena faktor kesibukan Pemkot Bandar Lampung.

Dijelaskan lebih lanjut, kendala penerbitan tersebut antara lain: Pertama, terjadi perubahan dalam peyusunan Kinerja (SKP) tahun 2021 yang harus berpedoman pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2022 tanggal 07 Januari 2022 SKP tahun 2021.

Kedua, Surat Edaran Kepala BKN dimaksud dikeluarkan dan disosialisasikan oleh BKN setelah terbitnya atau setelah ditandatanganinya oleh masing-masing ASN, sehingga penilaian SKP dimaksud mengalami perubahan.

Ketiga, BKD Kota Bandar Lampung menerima persetujuan teknis kenaikan pangkat periode 1 April 2022 pada akhir Juni 2022.

“Penjelasan ini sekaligus menanggapi isi media yang terbit pada 3 Agustus 2022 terkait keterlambatan penerbitan SK Kenaikan Pangkat tersebut. Jadi, ini bukan karena kesibukan Pemerintah Kota Bandar Lampung, namun prosesnya berdasarkan prosedur” kata Herliwaty, Minggu (7/8/2022).

Meskipun ada keterlambatan dalam penyerahan SK kenaikan pangkat periode 1 April 2022, kata dia, PNS tidak akan mendapatkan kerugian apapun. Pasalnya, ASN tersebut dapat mengajukan pembayaran rapel melalui bendahara gaji OPD masing-masing dan disampaikan ke BPKAD Kota Bandar Lampung.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di sini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini