lampungmedia.co, opini – Perubahan itu pasti adanya dan akan terjadi. Siapa tidak mengikuti perubahan, maka akan tertinggal dan tergerus zaman.

Begitu pula dengan perubahan dan perkembangan dalam penyusunan laporan keuangan. Dimulai dari hulu ke hilir, dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban (penyusunan) laporan keuangan. Yang semula diproses dengan menggunakan beberapa aplikasi dalam pengelolaan keuangan, dengan adanya simplifikasi, maka proses -proses tersebut menjadi lebih sederhana. Simplifikasi atau penyederhanaan disini bukan berarti mengurangi ataupun menghilangkan komponen dan peraturan yang ada, namun membuat segala sesuatu yang terkait dalam proses perencanaan, pelaksanaan sampai dengan penyusunan laporan keuangan menjadi lebih ringkas, mudah dipahami, efektif dan efisien bagi setiap penggunanya.

Salah satu bentuk simplifikasi aplikasi pengelolaan keuangan dari yang sebelumnya terpisah-pisah diakomodir menjadi satu aplikasi terintegrasi  dengan adanya  implementasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi atau yang lebih dikenal dengan SAKTI. Aplikasi SAKTI ini berbasis web yang tentunya mengurangi risiko kehilangan/kerusakan data atau kerusakan aplikasi seperti yang saat ini sering ditemui menjadi kendala satuan kerja.

Aplikasi SAKTI sendiri sejak tahun 2015 secara bertahap sudah diimplementasikan dalam pengelolaan keuangan (mulai dari modul Admin, Penganggaran, Komitmen, Pembayaran, Bendahara, Persediaan, Aset, Pelaporan dan Modul Piutang) secara penuh di internal Kementerian Keuangan. Dan sejak tahun anggaran 2021, Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran (RSPP) diimplementasikan dalam penyusunan RKA K/L disusun melalui aplikasi SAKTI, serta baru modul admin dan penganggaran yang digunakan  oleh seluruh satuan kerja Kementerian/Lembaga.

Pada tahun 2022 seluruh Satuan Kerja pada Kementerian Negara/Lembaga menggunakan Aplikasi SAKTI secara penuh (menggunakan seluruh modul dalam Aplikasi SAKTI) sebagai sistem yang mengintegrasikan proses perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban APBN pada instansi pemerintah, yang merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara.

Dan mulai tahun 2022 ini pula pelaporan keuangan Satuan Kerja-Satuan Kerja pada Kementerian/Lembaga disajikan melalui aplikasi SAKTI. Dimana dalam implementasi SAKTI ini, pelaporan keuangan Satuan Kerja dihasilkan dari modul pelaporan yang diawali dengan proses migrasi data saldo awal. Migrasi data saldo awal SAKTI dilaksanakan sebelum Kelompok Modul pelaporan khususnya Modul Persediaan, Modul Aset Tetap, dan Modul Akuntansi dan Pelaporan digunakan oleh Satuan Kerja (Satker) untuk pertama kali.

Proses migrasi saldo awal Aplikasi SAKTI merupakan proses mengambil saldo (Neraca, BMN, & Persediaan) dan referensi persediaan dari Aplikasi E-Rekon&LK menjadi saldo awal tahun anggaran 2022 dan referensi persediaan Aplikasi SAKTI. Proses ini dilakukan secara otomatis terpusat melalui mekanisme interkoneksi antara Aplikasi SAKTI dengan Aplikasi E-Rekon & LK.

Dalam pelaksanaan proses migrasi saldo awal Satker ke Aplikasi SAKTI membagi Satker kedalam kategori:

Satker Aktif Bersaldo

Satker Inaktif Bersaldo

Sakter Aktif Tidak Bersaldo

Satker Baru TA 2022

Satker Inaktif Tidak Bersaldo

Dimana satker aktif/inaktif adalah Satker-Satker yang mendapat/tidak mendapat DIPA untuk tahun anggaran 2022. Sedangkan Satker Bersaldo/Tidak Bersaldo adalah Satker yang mempunyai/tidak mempunyai saldo sampai dengan akhir tahun 2021. Dengan pengkategorian Satker tersebut, maka tahap pelaksanaan migrasi akan berbeda langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Satuan Kerja, sesuai dengan kategori masing-masing.

Selain itu, pelaksanaan proses migrasi saldo awal Satker ke Aplikasi SAKTI juga terkendala dengan adanya anomali data aset tetap dan persediaan pada beberapa K/L yang tidak dapat diselesaikan sampai dengan penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2021 Audited. Adapun penyelesaian data anomali yang berdampak pada pergeseran saldo laporan keuangan tahun 2021 audited dapat ditindaklanjuti Satker setelah migrasi data ke SAKTI. Sedangkan penyelesaian data anomali yang tidak berdampak pada pergeseran saldo laporan keuangan tahun 2021 audited, dilakukan oleh Tim Pengembang Aplikasi pada Kementerian Keuangan sebelum migrasi data ke SAKTI dan telah diselesaikan secara bertahap dan diharapkan dalam penyusunan laporan keuangan K/L Semester I Tahun 2022 seharusnya tidak lagi terdapat data anomali.

Dengan simplifikasi aplikasi dalam proses pengelolaan keuangan menggunakan aplikasi SAKTI dan penyelesaian terhadap kendala-kendala yang terjadi pada tahapan yang dilalui, diharapkan Aplikasi SAKTI dapat menjadi jawaban perubahan ke arah yang lebih baik dan lebih sempurna, sehingga pengelolaan keuangan menjadi lebih ringkas, mudah dipahami, efektif dan efisien. Dan penyajian laporan keuangan K/L dapat memenuhi kualitas yang dikehendaki, yaitu relevan, andal, dapat dibandingkan, dan dapat dipahami.

*Penulis adalah Kepala Seksi STA, Kanwil DJPb Provinsi DKI Jakarta)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini