lampungmedia.co, Lampung Tengah – Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyelenggarakan Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem Online Single Submission (OSS) bertempat di Balai Kampung Bandar Agung Kecamatan Terusan Nunyai, Senin 18 Juli 2022,
Hadir dalam acara tersebut, Indah Amelia.SE.MM, Kakam Bandar Agung Slamet Sutopo, Samsul Arif aparatur Kecamatan, Serta para Pelaku Usaha UMKM dan KWT se Terusan Nunyai,
Kabid Informasi Pengaduan dan Pelaporan Indah Amelia.SE.MM mewakili Kadis DPMPTSP dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko khususnya kepada pelaku usaha “Sesuai arahan Bupati Lampung Tengah H.Musa Ahmad.S.Sos kami menerapkan seluruh kebijakan kemudahan berusaha Serta mekanisme Perijinannya,
karena jangan sampai para pelaku usaha tidak paham akan adanya suatu perubahan kebijakan, sehingga menyebabkan legalitas usahanya tidak operasional lagi,
“Jadi target kami kedepan bahwa semua pelaku usaha yang berada di Terusan Nunyai dan seluruh Kabupaten Lampung Tengah dapat dengan mudah memperoleh legalitas melalui sistem perijinan online kami siap membantu memfasilitasi dan mendampingi setiap pelaku usaha termasuk pelaku UMK untuk mendapatkan nomor induk berusaha” tambahnya
Kepala Kampung Bandar Agung Slamet Sutopo mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Lampung Tengah yang sudah menyelenggarakan sosialisasi penerapan proses perijinan online berbasis OSS, kepada seluruh Masyarakat Bandar Agung Harapannya dengan adanya sosialisasi ini akan memberikan manfaat kepada seluruh Warga Masyarakat sehingga dapat meningkatkan Perekonomian dan Kesejahteraan, melalui sistem ini akan banyak membantu kemudahan dari sisi waktu maupun biaya,” ujarnya.(red)



















