lampungmedia.co, Pesawaran – Resmob Jatanras Polda Lampung dan Tekab 308 Polres Pesawaran, menangkap satu dari empat pelaku perampokan di gudang makanan ringan Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedongtataan.
Tersangka Qosim Irawan (33) dibekuk di rumahnya di Desa Negeri Sakti, dengan barang bukti satu unit motor yang digunakan tersangka saat beraksi. Sementara, petugas juga masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya, yaitu DD, WN, dan ND.
Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo, mengatakan perampokan itu terjadi pada 2 April 2022 sekitar pukul 16.15 WIB. Saat itu korban hendak pulang dari gudang makanan ringan miliknya.



















