lampungmedia.co, Pesawaran – Petugas Polres Pesawaran terpaksa melumpuhkan satu pelaku kriminalitas karena berusaha melawan saat penangkapan.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengungkapkan, tindakan tegas terukur itu diberikan karena selain melawan dan membahayakan.
Selain itu tersangka berinisial HY (42) juga mempunyai rekam jejak kejahatan yang panjang karena berulang kali keluar masuk penjara.
HY diketahui merupakan adalah residivis kasus pembunuhan dan pencurian dengan pemberatan(curat).
“Kita terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku, karena salah satu dari tersangka merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan kejahatan,” ucap Pratomo.
Tersangka HY (42) sendiri mengakui perbuatannya dan kapok tidak akan melakukan kejahatan kembali. Bahkan dia siap ditembak mati bila berulah kembali.
HY sendiri mengaku sudah empat kali menjalani hukuman dalam perkara pembunuhan dan pencurian dengan pemberatan (curat).
Kali ini polisi menangkap HY dalam perkara penipuan penggelapan.
“Saya kapok pak dan berjanji akan menjalani salat Taubat Nasuha selama menjalani hukuman,” ucapnya.
Setelah menjalani proses hukuman, HY berjanji akan bekerja sebagai sopir mobil. Sebelumnya, sebanyak 10 pelaku kriminalitas di wilayah hukum Polres Pesawaran dijebloskan ke penjara jelang Ramadan 1443 Hijriah.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengungkapkan, 10 orang ini terpaksa dijebloskan ke penjara karena terlibat 12 kasus kejahatan.
Menurut Pratomo, sebanyak 10 orang ditangkap selama kurun Maret 2022, termasuk dalam operasi penyakit masyarakat (pekat).
“Ada 12 perkara yang berhasil diungkap diantaranya kasus curat dalam hal ini pencurian kendaraan bermotor,” ujar Pratomo dalam Konferensi Pers Ungkap Kasus Satreskrim Polres Pesawaran, pada Sabtu, 2 Maret.
Pratomo didampingi Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin, Kasi Humas Kompol Aris Nur S Siregar, Kasi Propam Iptu Yurisman dan KBO Satreskrim Ipda Zainal dalam ekspose perkara kriminal itu.
Protomo menuturkan, selain curanmor yang berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Pesawaran, perkara lainnya antara lain kasus curat kabel tower BTS di Gedong Tataan.
Kemudian perkara senjata tajam (sajam), perjudian, pertambangan ilegal, tindak asusila terhadap anak di bawah umur, dan penipuan penggelapan dengan tiga perkara.
Lainnya, kasus pengancaman melalui ITE yang menjerat satu pimpinan organisasi masyarakat di Pesawaran.
Artikel ini telah tayang di sini




















