lampungmedia.co, Lampung Timur – Polres Lampung Timur menetapkan Ketua Umum Pewarta Warga Indonesia (PPWI) berinisial WL beserta dua pengurus PPWI ES (48), dan SU (47) sebagai tersangka perusakan di Mapolres Lamtim.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, pelaku WL, ES, dan SU ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan pada Sabtu, 12 Maret 2022, karena diduga melakukan perusakan papan bunga dari Penyimbang Adat Buay Beliuk yang dipajang di depan Mapolres Lamtim.
Papan bunga tersebut diduga dirusak ketiga tersangka pada Jumat, 11 Maret 2022, saat mereka datang ke Mapolres Lamtim untuk melakukan aksi solidaritas atas ditangkapnya seorang oknum wartawan media online yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang warga.
“Aksi solidaritas tersebut kemudian meningkat pada perusakan papan bunga dari Penyimbang Adat Buay Beliuk yang dipajang di depan Mapolres,” kata dia, Senin, 14 Maret 2022.
Ia menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka WL, ES dan SU dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Sementara untuk kasus oknum wartawan sebuah media online yaitu ID (37), yang diduga melakukan pemerasan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Saat diamankan pada Selasa, 8 Maret 2022, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunia Rp1,1 juta, bukti transfer uang, satu unit sepeda motor milik, dan sebuah HP milik tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tambah AKPB Zaky, tersangka oknum wartawan tersebut akan dijerat pasal 368 subsidair 369 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Artikel ini telah tayang di sini


















