Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung

lampungmedia.co, Bandarlampung – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandar Lampung, Eka Afriana, menegaskan pihaknya telah memecat guru berinisial HP (28), yang dilaporkan memerkosa muridnya beinisial AM (15) di sekolah pada Senin (7/3/2022). Eka menegaskan pihaknya tidak menolerir kelakuan guru tersebut.

“Jelas dipecat. Guru tersebut akan diberhentikan, karena seharusnya sosok guru adalah panutan,” kata Eka kepada Lampungpro.co, Minggu (13/3/2022).

Menurut Eka, guru tersebut masih berstatus honorer. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk penanganan hukumnya. Sedangkan terhadap korban pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memberikan truama healing.

Dia menegaskan, tindakan yang dilakukan pelaku tidak mencerminkan akhlak seorang guru. Oleh karena itu tanpa ragu, pihaknya langsung memecatnya dan meminta agar pelaku mendapat hukuman maksimal.

Oknum guru tersebut dilaporkan keluarga korban ke Mapolsek Kedaton Bandar Lampung. Dari informasi yang dihimpun, peristiwa ini bermula saat korban diminta datang ke sekolah, untuk mengerjakan tugas. Pelaku menghubungi korban, untuk datang seorang diri ke sekolah.

Korban kemudian datang ke sekolah, lalu mulai mengerjakan tugas sekolah, yang diperintahkan gurunya. Namun ketika mengumpulkan tugasnya, pelaku mulai mempermainkan korban, hingga berbuat tidak senonoh.

Artikel ini telah tayang di sini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini