lampungmedia.co, Tulang Bawang Barat – Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Tulangbawang Barat (Tubaba) meminta pedagang di kabupaten setempat untuk menandatangani surat pernyataan.
Surat pernyataan itu berisi tentang komitmen mereka untuk menjual minyak goreng sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Yakni sebesar Rp14 ribu.
Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Eka Saputra mengatakan, nantinya melalui surat pernyataan tersebut, pedagang akan diberikan sanksi ketika kedapatan menjual minyak goreng di atas HET.
“Kami berharap dengan surat pernyataan tersebut, tidak ada lagi penjual minyak goreng yang menjual harga di atas Rp14 ribu per liter,” harapnya.
Pada kesempatan itu, ia juga menjelaskan, ancaman hukuman bagi pelaku usaha yang menimbun minyak goreng.
“Yang menimbun bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar,” ujarnya, Jumat (25/2/2022).
Sanksi itu merujuk pasal 107 junto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 junto Pasal 11 ayat 2 Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Berita ini telah terbit di sini




















