lampungmedia.co, Nasional Politik – Menyusul tagar #JokowiSemakinOtoriter, kembali trending topic di Twitter Indonesia dihiasi dengan hastag #BatalkanPermenaker2_2022 dengan total cuitan 5.3ribu cuitan terpantau tim lampungmedia.co (Sabtu, 12/02/2022).
Lalu, ada apa dengan Permenaker No. 2 Tahun 2022? Mengapa banyak warganet Indonesia dengan yakin menolak peraturan tersebut?
Dikutip dari cnnindonesia.com, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau (Permenaker) Republik Indonesia No. 2 Tahun 2022 membahas tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam peraturan itu dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun.
Hal ini membuat banyak warganet Indonesia merasa diberatkan. Seperti salah satu cuitan akun @hidayah_fauzan,
“Lulus sekolah umur 18 tahun, kerja di pabrik hanya di kontrak setahun, harus nunggu 37 tahun buat nyairin saldo bpjs???? Klo bikin UU pakai otak dong!!!!#BatalkanPermenaker2_2022”, tulisnya.
Cuitan lain disusul dengan nama akun @tokionyario,
“YUK GAES JGN TAKUT BERSUARA, ITU UANG PARA PESERTA JHT BUKAN UANG PEMERINTAH!! Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun #BatalkanPermenaker2_2022 @KemnakerRI…”
Diketahui juga, terdapat petisi terkait keresahan masyarakat Indonesia tentang peraturan ‘nyeleneh’ dari pemerintah Indonesia ini. Petisi tersebut saat ini terpantau sudah menembus 73.713 ribu teken dan kemungkinan besar akan terus bertambah.

Link petisi dapat diakses disini : https://t.co/Ilh5ctRde7 via @ChangeOrg_ID.

















