Lamtim.ZL,Kantor Puskesmas Kecamatan Bumi Agung kabupaten Lampung Timur.Kibarkan Bendera Merah putih Dengan Keadaan Robek. masih Berkibar Di halaman Depan Kantor Puskesmas Tersebut /Selasa/26/10/21)PKL 10 Siang)

Ini Di lihat Dari Awak Media ini Yang Sering Melintasi jalan Menuju kabupaten Lampung Timur Setiap Pagi Menjelang Sore.

Lanjut Dari Awak media ini ,Mencoba Mau konfirmasi ,kepala UPTD Puskesmas Dono Mulyo.

Menurut Setaf Pos Puskesmas Pembantu Leni) Kepala UPTD Suyono Yang Di tuju Oleh Awak media ini ,Suyono Tak Ada Di kantor/ Dinas Luar.

Dan untuk Di Tanya Sampek Kapan Bendera itu Ber kibar ,Dengan Jawaban Neli kebingunan.Coba ku tanya TU.Namun TU Tersebut Tak Ada Di kantor Puskesmas. ucap Neli.

Dari itu Awak media ,Minta keterangan Dari Camat Bumi Agung.Drs Umar Dani.Silahkan Dengan Polsek, kalo Masalah Bendera Berkibar Dengan Keadaan Kusam Robek .tatap Masih Di Kibarkan ,Polsek Setempat.Katna Itu Ranah Undang Undang Dasar th 45./pihak Hukum Penyidik Polsek Setempat.

Lebih .Lanjut Polsek Bumi Agung IPTU Henur) Kami ini Sudah Beberapa Kali Ingatkan, Bahwa Jangan Sepelekan Dari Hal Yang Kecil,Apa lagi Masalah Bendera Harganya GK Seberapa .Tapi Inikan Perlu Di Pelihara Rawat, Karna Itu Lambang Negara Indonesia .Jadi Jangan Di Remehkan Karna Itu Ada Undang Undangnya,

Terkait Pengibaran Bendera Robek Dan kusam Masih Berkibar Jelas Nyalai Undang Undang

Pemasangan bendera Itu sepanjang tahun. Namun, bendera itu tentu perlu dibersihkan atau diganti secara berkala agar tetap bersih.

Hal itu pun berkaitan dengan peraturan soal bendera yang diatur dalam UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 24 huruf c menyatakan “Setiap orang dilarang: mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”

Pelanggaran itu pun dapat dikenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b) apabila sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta rupiah

Dari Itu Awak Media ini Menyoroti Kepala UPTD Puskesmas Donomulyo Suyono .Ada Dugaan Kesengajaan Lalai Dalam Melaksanakan Kontrol Pengibaran Bendera Merah Putih Berkibar Di Depan Kantor Dengan Keadaan Robek Dan kusam.

Inget,Pada Waktu Itu Jasa pahlawan Kita di jaman peperangan Merebutkan Bendera Merah Putih Penuh Dengan Penumpahan Darah.

Hingga Berita ini di turunkan Oleh Awak Media.kepala UPTD Puskesmas Donomulyo (Suyono) Belum kasih Jawaban(Samsi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini