lampungmedia.co, Opini – Ketersediaan cadangan air bersih merupakan tantangan tersendiri bagi sebuah kota. Apalagi untuk kota yang pertumbuhan fisiknya sudah mulai menjarah zona yang sebenarnya “haram” untuk garap 🧐
Mungkin saat ini kebanyakan dari kita masih cendrung menyepelekan hal tersebut, tapi bisa dibayangkan bila isue ketersedian air bersih ini tidak segera diantisipasi dengan sebuah regulasi, tentu 20 tahun kedepan anak cucu kita yang akan menanggung dampak dari keteledoran ini.
Para peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyebut sejumlah faktor pemicu krisis air, selain memang karena perubahan iklim, pertambahan penduduk hingga alih fungsi lahan juga menjadi penyebabnya.
Kelangkaan air juga bisa terjadi ditengah kelimpahan, namun akibat dari pencemaran yang tidak terkontrol. Aktivitas manusia sebagai faktor pencemar, juga menjadi penyebabnya.
Faktanya, semakin bertambahnya jumlah manusia, tentu akan semakin meningkatkan kebutuhan ruang dan air bersih.
Bagaimana ketersediaan air bersih di Kota Bandar Lampung ?
Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1jt ini, tercatat pada musim kemarau panjang beberapa waktu yang lalu, di beberapa Kecamatan seperti Panjang, Way Halim, Kedaton, Teluk Betung, Rajabasa, Sukabumi, Tanjung Karang dan Sukarame mengalami kekurangan air bersih. Ini disebabkan sumur yang dimiliki warga mengalamai kekeringan, kemudian pasokan air dari PDAM juga belum maksimal.
Terus gimana solusinya !
Sebenarnya banyak alternatif yang bisa dilakukan, salah satunya dengan pengembangan sektor lingkungan hidup, seperti pembangunan hutan kota sebagai sumber kekayaan hayati dan ruang ketersediaan terbuka hijau berbasis kelurahan guna menjadi zona resapan air hujan.
Tapi yang tidak kalah penting, harus ada sebuah regulasi tentang pemanfaatan air tanah yang ada di Kota Bandar Lampung.
Seperti yang saya singgung sebelumnya, dalam 10 tahun ini pertumbuhan fisik di Kota ini, terlihat sangat pesat. Khususnya di sektor pemukiman penduduk.
Catatannya adalah, bila tidak ada sebuah regulasi dalam pemanfaatan air tanah. Misalnya setiap rumah atau ruko yang dibangun oleh para pengembang diberikan fasilitas 1 rumah/ruko 1 sumur bor. Dan ini terus berlangsung dalam 5 hingga 10 tahun kedepan. Bisa dipastikan cadangan air tanah kita akan semakin menipis.
Karenaya dibutuhkan regulasi yang mampu mengontrol hal tersebut.
Lagi-lagi bicara Bandar Lampung, tentu kita berbicara nasib dari 1 juta lebih penduduk yang tersebar di 20 Kecamatan, 126 Kelurahan yang ada.
Diatas sudah disinggung, bahwa ada 45% wilayah atau sekitar 7 – 8 Kecamatan, bila musim kemarau datang, maka kelangkaan air bersih menjadi momok tersendiri.
Semoga para Pemerintah Kota Bandar Lampung memikirkan isue ini juga
🙏🙏🙏
( Imron Rosadi )




















