LAMPUNGTENGAH. ZL – Terbukti menyalah gunakan anggaran Dana Desa (DD), Antoni Gafur (AG) mantan kepala kampung Subang Jaya, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah, ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana Korupsi oleh Kejaksaan Negeri Lampung Tengah (Lamteng), Kamis (01/07).

Penetapan tersangka Antoni Gafur merupakan hasil penyelidikan dugaan tindak pidana penyimpangan dan pembangunan fisik tahun anggaran 2019 dan dana penyertaan modal BUMK tahun anggaran 2018 yang menggunakan Dana Desa.

Dalam konfrensi pers, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamteng, M. Angga Mahatama mengatakan, Hari ini (Kamis, 01 Juli 2021) Kejaksaan Negeri Lamteng telah melakukan gelar perkara atas dugaan tindak pidana kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan kepala kampung pada masa jabatan 2014 – 2019.

“Kita sudah selesai melakukan gelar perkara terhadap AG,” ucap Kasi Intel M. Angga Mahatama.

Angga mengatakan, penetapan tersangka Aantoni Gafur berdasarkan audit Inspektorat Lamteng indikasi kerugian Negara dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh AG sekisar Rp. 415.094.000,- (empat ratus lima belas juta Sembilan puluh empat ribu rupiah).

“Dari hasil penyelidikan gelar perkara kami (Kejaksaan Negeri Lamteng) pada hari ini dengan bukti kerugian Negara yang diperbuat kami menetap sebagai tersangka saudara AG,” ungkapnya.

Dirinya juga menjelaskan, modus tindak korupsi yang digunakan AG adalah membuat anggaran fiktif (palsu) yang bersumber Dana Desa, “Dia menganggarkan untuk pembangunan fisik pada tahun 2019 dan penyertaan modal BUMK tahun 2018, namun anggaran tersebut tidak dilakukan dan dipergunakan untuk kebutuhan pribadi,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan tindakannya, Antoni Gafur diancam dalam Primair Pasal 2 ayat (1) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (nvl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini