Krui, (ZL) – Hari Ini Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) melantik Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo, yang ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Bupati Pesisir Barat, di Balai Keratun, Lantai III Komplek Kantor Gubernur Lampung, pada selasa, (30/3/2021).
Pelantikan Pejabat Bupati Kabupaten Pesisir Barat (pesibar) ini turut dihadiri oleh ketua TP. PKK Provinsi Lampung Riana Sari Arinal Djunaidi, Asisten Bid Pemerintahan dan Kesra Provinsi Lampung Qodratul Ikhwan , Unsur Forkopimda Provinsi Lampung, Anggota DPRD Provinsi Lampung, dan beberapa pejabat lainnya.
Sedangkan dari pemerintahan Pesisir Barat, pelantikan Bambang Sumbogo dihadiri Sekdakab sekaligus Plh. Bupati Pesisir barat Lingga Kusuma,, Asisten Bidang Pemerintah dan kesejahteraan rakyat Audi Marpi, dan Plh. TP PKK Farida miladia lingga.
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pj Bupati bertugas untuk mengisi kekosongan kepemimpinan daerah, untuk masa jabatannya sampai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilantik. PJ Bupati di tunjuk untuk menjalankan urusan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang disetujui bersama DPRD.
Kemudian Nunik juga menyampaikan Tugas Pejabat Bupati lainnya ialah memelihara keamanan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat, membuat Peraturan Daerah (perda), melakukan pengisian jabatan dan mutasi jabatan berdasarkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).Selain itu tugas Pj Bupati sebagai ketua Satgas Covid-19, diharapkan dapat melakukan penanganan dan pengendalian pandemi di Kabupaten Pesisir Barat.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (mendagri), Tito Karnavian menunjuk Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo sebagai Pejabat (Pj) Bupati Pesisir Barat. Hal tersebut berdasarkan surat keputusan Nomor : 131.18/1974/otda tanggal 26 Maret 2021 dan Ketetapan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.18-645, tanggal 23 Maret 2021.Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Pesisir Barat Provinsi Lampung
Dalam putusan tersebut berisikan surat tentang perintah pelaksanaan pelantikan terhadap Bambang Sumbogo,sebagai pejabat Pesisir Barat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kemudian menyampaikan berita acara dan laporan pelaksanaan pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri atau Direktur Jenderal Otonomi Daerah.(Agus/kmf).



















