Krui, (ZL)- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan permohonan pekara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Pesisir Barat, yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat nomor urut kosong dua (02) Arya Lukita Budiwan dan Erlina. Hal ini terungkap dalam sidang putusan, yang digelar MK secara virtual pada Kamis (18/3/2021).

Dalam sidang putusan ini, MK pertama membacakan putusan bernomor 39/PHP.BUP-XIX/2021 Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung. Dalam amar putusannya, MK menyatakan eksepsi termohon yakni KPU Pesisir Barat dan eksepsi pihak-pihak terkait, berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum.

“Amar putusan mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum. Menyatakan pemohon tidak memiliki ketetapan hukum,” kata Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, bertempat di kediamannya, Pasangan nomor urut kosong tiga (03) Agus Istiqlal Mengatakan hari ini MK membacakan keputusan, dan menyatakan dirinya yang berpasangan dengan Zulqoini Syarif di tetapkan sebagai pemenang pilkada Kabupaten Pesisir Barat tahun 2020.

” Kemenangan ini merupakan berkat dari dukungan dan kerja keras dari Tim, terutama dari Partai Nasdem dan PAN, tentunya kemenangan ini berkat dari do’a yang di berikan oleh masyarakat Pesisir Barat, “Ucapnya.

Keputusan MK berpihak kepada pasangan 03 ,” tentunya ini merupakan keputusan yang tepat, kami sangat berterimakasih karena kebenarannya sudah terbukti, ” Jelas Agus Istiqlal saat konferensi pers di Kediamannya. (Agus/Ajo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini