Pesawaran – Untung tak dapat diraih malang menimpah diri, begitulah keadaan yang menimpa lelaki muda tersebut, Sedang asik-asiknya ia menjalankan bisnis barang haram tersebut, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran berhasil meringkus ZH (32). ZH adalah salah satu warga Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan atas tuduhan penyalahgunaan dan peredaraan gelap Narkotika jenis sabu.
Kapolres Pesawaran, AKBP. Vero Aria Radmantyo menyebut tersangka ZH diamankan di Desa Ulanganjaya Kecamatan Negerikaton, Rabu (25/11/20)
“Penangkapan bermula laporan dari masyarakat setempat yang mengeluhkan kerapnya transaksi narkotika di Desa Ulanganjaya,” jelasnya.
Dan berdasarkan laporan tersebut, Tim Satres Narkoba Polres Pesawaran langsung bergerak dan berhasil menangkap ZH tanpa perlawanan sekaligus melakukan penggeledahan.
“Saat digeledah, tim mendapati satu plastik klip bening yang berisikan sabu di kantong jaket tersangka,” bebernya.
ZH kini dijebloskan dibalik jeruji di Mapolres Pesawaran beserta barang bukti satu klip kecil dengan berat 0,9 gram.
“ZH dijerat Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun,” jelasnya. ( Ndr )



















