Tulang Bawang Barat,ZLDinas Perhubungan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menyerahkan sepenuhnya Untuk pengelolaan parkir kepada pihak ketiga,kecuali pembuatan Surat Perintah Tugas (SPT ) Juru Parkir (Jukir) dishub yang bisa mengeluarkan,
” Ya semua wewenang kita serahkan penuh kepada pihak ketiga,baik yang menentukan titik parkir maupun yang lainnya,dishub hanya mengeluarkan SPT jukir saja”Terang Kadishub Marwan saat di wawancarai Harian Zona Lampung Selasa (21/07/2020)
Dikatakannya juga,kalau lahan parkir baik milik pribadi maupun milik pemerintah itu harus ada SPT Jukirnya,jika tidak ada SPT itu namanya ilegal dan itu di sebut pungli,karena sudah diatur oleh peraturan daerah(perda)nya,
” Ya pemilik lahan parkir itu harus ada SPTnya,jika tidak ada SPT itu ilegal atau pungli namanya,jadi mereka wajib setor 30 persen dari penghasilan setiap bulan,”jelasnya
Ia menambahkan jika pemilik lahan parkir itu bekerjasama dengan pihak ketiga ,maka semua penagihan setoran yang melaksanakan nya adalah pihak ketiga bukan dishub,
” Dishub tidak tau menahu karena semua menjadi tanggung jawab pihak ketiga yang mengelola parkir Tersebut,bagi Dishub yang penting Target PADnya tercapai,untuk setoran PAD Parkir Rp 8 juta /bulan jadi dalam satu tahun lebih kurang Rp 100 juta.paparnya.(mrw/san)



















