GR (TANGGAMUS) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) akan menggulirkan program bantuan bedah rumah untuk 384 rumah tidak layak huni, di tahun 2018 ini.

Menurut Sekretaris DPKP Tanggamus Ahmad Yani Halim, S. Sos, MM., mendampingi Kepala DPKP Ir. Mulkifli Novem, program bedah rumah tersebut merupakan program dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan sumber dana APBN.

“Program ini adalah program pusat yaitu Kementerian PUPR, adapun rumah katagori tidak layak huni yang mendapatkan bantuan bedah rumah, berdasarkan usulan permohonan masyarakat Pekon yang telah di verifikasi DPKP,” katanya, Rabu (03/01/2018) diruang kerjanya.

Ahmad Yani Halim menerangkan, adapun usulan bedah rumah dari Pemkab Tanggamus sebenar lebih banyak dari kuota yang didapatkan. Akan tetapi setelah melalui tahapan verifikasi akhirnya pusat hanya merealisasikan bantuan bedah rumah sebanyak 384 rumah.

Sedangkan kriteria penerima bantuan bedah rumah adalah warga yang berpenghasilan rendah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari aparat Pemerintahan Pekon. Kemudian rumah yang diusulkan hak milik pribadi dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan dari Pekon dan belum layak huni, serta tidak dalam kasus sengketa.

“Selanjutnya kami survey kondisi rumah, jika benar tidak layak huni, maka kami usulkan ke satker perwakilan kementerian PUPR yang ada di Provinsi Lampung, untuk dilanjutkan ke pusat. Adapun usulan dari Pekon tidak langsung ke kita, tapi melalui musyawarah tingkat kecamatan dan Kabupaten, dari data usulan Pekon ini, kami verifikasi dan survey, sehingga yang memenuhi kriteria kami usulkan, dan itupun tidak semuanya direalisasikan pusat, karena pusat juga punya pertimbangan sendiri,” terangnya.

Ahmad Yani Halim menambahkan, dari 384 rumah katagori tidak layak huni yang mendapatkan bantuan tersebut berasal dari Dua (2) Kecamatan, yakni Kecamatan Gisting dan Semaka dengan rincian di Gisting tersebar di 5 Pekon dan Kecamatan Semaka tersebar di 6 Pekon.

“Untuk tekhnis penyaluran bantuan kami belum tahu karena sampai saat ini belum menerima petunjuk tekhnisnya, namun berdasarkan tahun lalu sistemnya stimulan atau bertahap dan berbentuk bahan bangunan berdasarkan keperluan penerima yang diusulkan, dan bantuan senilai Rp15 juta,” imbuhnya.

Diketahui bantuan bedah rumah ini merupakan  program Pusat yakni Kementerian PUPR melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Tujuan program kegiatan BSPS adalah terbangunnya rumah yang layak huni oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat tersebut. Penerima bantuan program BSPS ini telah diatur di Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permen PERA) Nomor 6 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.(Red).

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini