GR (LAMPUNG TIMUR) – Keluarga MZ (15) anak yang tersandung kasus hukum menyatakan kepolisian Polsek Way Jepara Lampung Timur terkesan memaksakan kehendak untuk memproses kasus hukum yang menimpanya.
Hal itu disampaikan Amar Sofyan (21) kakak kandung MZ dihadapan awak media saat jumpa pers. Amar bersama Jamingah (48) ibu kandung MZ didampingi divisi pendampingan dan Advokasi Pusat pelayanan terpadu Perlindungan perempuan dan anak (P2TP2A) Lampung Timur Dian Ansori serta tokoh masyarakat dari Way Jepara Darusman melakukan jumpa pers di Sekertariat Ikatan Wartawan Online Lampung Timur Jl raya Way Jepara Braja Asri,Minggu 26 November 2017.
Kedatangan Keluarga MZ dan Tim P2TP2A serta Darusman sebagai tokoh masyarakat di sambut langsung oleh Ketua Ikatan Wartawan Online Lampung Timur Edi Arsadad dan Sekertaris umum Muklasin.
Diceritakan oleh Amar adiknya MZ ditangkap Anggota kepolisian dari Polsek Way Jepara pada Jumat 24 November 2017 Pukul 19.00 WIB sepulang bekerja di sebuah tempat permainan play station. MZ di tuduh terlibat kasus Pencurian di masjid Syuhada, rumah Sumiatun dan rumah Fajar Satriya pada Januari 2017 yang lalu.
Namun dijelaskan Amar kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan oleh Keluarganya dengan para korban. Pihak kepolisian juga mengetahui proses perdamaian itu.
“pada kasus buk Sumiatun itu sudah diselesaikan, dan kerugian korban juga sudah diganti, begitu juga kasus dengan korban Fajar Satriya juga sudah selesai. Yang aneh adalah kasus yang terjadi di masjid Syuhada disana itu belum sempat mengambil, tapi kok dikatakan ada kerugian hingga Rp. 4,728,000,.” kata Amar.
Jamingah ibu kandung MZ berharap anaknya bisa segera dikembalikan agar dapat melanjutkan sekolah.
“Saya gak tau apa apa saya mohon anak saya dilepas supaya bisa melanjutkan sekolah ” ujar Jamingah sambil terisak – isak.
Sementara itu Dian Ansori Divisi pendampingan dan Advokasi Pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak Lampung Timur mengatakan atas permintaan keluarga korban P2TP2A siap untuk melakukan pendampingan terhadap kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
“P2tp2a siap mendampingi baik diminta ataupun tidak, karena memang sudah kewajiban ” kata Dian.
Lebih lanjut Kata Dian kasus ini juga sudah di Komunikasi kan dengan Ketua P2TP2A Lampung Timur , ” secepatnya kami akan mengambil langkah di mulai dari Pengambilan data dan merunut peristiwa yang sebenarnya terjadi”.
” Untuk kasus anak berhadapan dengan hukum sebaiknya penyidik mengedepankan proses yang lebih elegan dan manusiawi, proses hukum dengan penangkapan dan Penahanan adalah alternatif terakhir bila memang tidak ada jalan lain” pungkasnya.
Sebelumnya telah diberitakan oleh media Online bahwa MZ ditangkap oleh anggota kepolisian Polsek Way Jepara pada Jum’at 24 November 2017 karena diduga terlibat kasus Pencurian di tiga TKP.
MZ dan RO (20) masuk ke dalam masjid Syuhada Jln Lintas Timur km 107 Desa labuhan Ratu Baru Way Jepara Lampung Timur dan hendak mengambil uang dalam kotak amal, namun perbuatan MZ dan RO sempat diketahui oleh warga yang meneriakinya. Kemudian keduanya lari dan meninggalkan sepeda motornya.(KEMAS)


















