GERBANGREPUBLIK.COM – (Pesawaran). Mengaku untuk kekuatan fisik, 42 anak di bawah umur dijadikan korban oral sex oleh EO (32) seorang Oknum Guru di Pulau Legundi Kecamatan Kecamatan Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Pesawaran AKBP M.Syarhan saat Press Release dengan awak media, Rabu (8/11/2017) mengatakan terjadinya penangkapan pelaku di awali laporan oleh salah satu korban ke Polres dan Polda Lampung .
Ditambahkan Kapolres Pesawaran, jumlah korban yang diakui oleh tersangka, sebanyak 42 korban laki – laki dengan umur 12 hingga 17 tahun yang terdiri pelajar SMP dan SMA.
” Pelaku merupakan guru olahraga Bola Volly sehingga ada kedekatan dengan murid, hal ini lalu dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan yang tak senonoh terhadap muridnya,” ujar Kapolres.
Dari pengakuan pelaku, perlakuan bejad di lakukan sejak 5 tahun sebelumnya, bahkan karena ada rasa ketakutan korban, pelaku melakukan perbuatan hingga berpuluh – puluh kali kepada beberapa korban.
Akibat perbuatannya, EO diancam kurungan 15 tahun penjara. Sedangkan dari jumlah korban 11 diantaranya dalam perawatan Dinas Sosial untuk pemulihan Psikologis dan 31 korban lainnya tetap berada di Kepulauan Legundi tempat tinggal semua korban.
” Korban memang tidak semuanya di rawat, karena mereka sedang menyelesaikan pendidikannya , meski demikian tetap dalam pengawasan dan pendampingan perlindungan anak,” tambah Kapolres.(red)



















