GERBANGREPUBLIK.COM – (Kaur Bengkulu). Kepala Dinas Kelautan Kaur Provinsi Bengkulu Edward Heppy, akan melakukan penutupan tambak di wilayah Kabupaten setempat apabila hingga 6 November mendatang tidak memiliki izin operasional. Hal ini dikatakan kepada awak media, Rabu (1/11/2017).
Menurutnya peringatan sudah dilakukan oleh seluruh pemilik tambak yang hingga kini belum berizin, bahkan sebelumnya kami telah memberi waktu agar 30 Oktober 2017 semua tambak sudah menyelesaikan perizinannya, akan tetapi hingga kini belum dilakukannya.
” Saya menghimbau agar semua perizinan sudah dapat dilaksanakan paling lambat 6 Nopember yang akan datang, kalau masih juga membandal maka akan saya tidwk berdasarkan kesepakatan tim gabungan yang telah terbentuk,” tegasnya.
Terpisah menurut bagian divisi Hukum Forum Wartawan LSM atau yang dikenal dengan ormas bersatu, Arsis Badwi,SH Hukum itu sederhana, dalam menidak tegas pagi investor tambak udang yang tidak memiliki izin, bila bertentangan dengan peraturan yang ada ya ditindak.
” Kalau terjadi pembiaran tentu ini akan menjadi preseden buruk terhadap kinerja Pemerintah Kaur, sehingga apa yang disangkakan masyarakat adanya pembiaran benar terbukti adanya,” (Aprin)




















