GERBANGREPUBLIK.COM – ( Kaur Bengkulu). Proses tindakan hukum terhadap Ileggal Logging di Kabupaten Kaur Bengkulu hingga kini masih belum tuntas bahkan terkesan dipandang sebelah mata oleh cukong yang bermain. Hal ini terbukti dengan tidak adanya keseriusan penegak hukum menangani pelaku hingga cukongnya .
Meski gerbangrepublik.com telah konfirmasi melalaui hp kepada Kapolres Kaur AKBP Prianggodo Heru .K.SIK, 18/10/2017 lalu diarahkan kepada Kanit Tipiter Jumidil hasilnya juga tidak memuaskan bahkan saat ditemui untuk dimintai keterangan terkesan menghindar tidak mau diwawancarai awak media.
Persoalan lain juga ditemui gerbangrepublik.com adanya kerusakan bibir pantai yang disebabkan adanya banyaknya berdiri tambak udang yang diduga tidak memilik izin dari Pemerintah setempat.
Saat kembali Kapolres di temui, Senin (30/10/2017) untuk persoalan tambak ilegal Kapolres setempat berjanji akan segera menindak pemilik tambak yang tidak berizin dengan memberi waktu 1 Minggu sejak laporan yang di sampaikan media di ruangnya.
Terpisah Kepala Dinas satu pintu yang membidangi perizinan Alfian SH, tambak yang diwilayah Kaur keberadaan tambak masih bertentangan dengan RT/RW, sehingga belum bisa dikeluarkan izin dari dinas satu pintu.(aprin)



















