GERBANGREPUBLIK.COM – (Kaur Bengkulu). Hasil sementara pemeriksaan yang dilakukan  Reskrim Polres Kabupaten Kaur Bengkulu, Kepala Sekolah SDN 30 KAUR AU dan Konsultan JN  ditetapkan sebagai tersangka .

Kapolres kaur AKBP .Prianggodo Heru.K.SIK  melalui kasat reskrim AKP.Rudy K.M. Sumbiring,SH,SIK Jumat ( 28/10/2017)  kemarin membenarkan telah menetapkan 2 TSK, dalam kasus OTT kemaren sore, namun tim saberpungli polres kaur masih mengembangkan kasus ini diperkirakan akan ada TSK baru ,nanti akan diberi informasi dengan pihak media .

Sementara menurut keterangan AU sebagai kepala sekolah SDN 30 Kaur, menerangkan dirinya mengaku kalau perbuatan ini  dipaksa oleh konsultan .

 ” Saya melakukan karena di telepon dengan konsultan sebanyak dua kali, ini jadi saya terpaksa mengantarkan uang.Saat tiba disana  petugas langsung menangkap,” jelas Kepala Sekolah SDN 30 Kaur.

Saya berharap  pihak PGRI kaur dapat membantu dalam permasalahan ini (aprin)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini