GERBANGREPUBLIK.COM – (Kaur Bengkulu). Hasil sementara pemeriksaan yang dilakukan Reskrim Polres Kabupaten Kaur Bengkulu, Kepala Sekolah SDN 30 KAUR AU dan Konsultan JN ditetapkan sebagai tersangka .
Kapolres kaur AKBP .Prianggodo Heru.K.SIK melalui kasat reskrim AKP.Rudy K.M. Sumbiring,SH,SIK Jumat ( 28/10/2017) kemarin membenarkan telah menetapkan 2 TSK, dalam kasus OTT kemaren sore, namun tim saberpungli polres kaur masih mengembangkan kasus ini diperkirakan akan ada TSK baru ,nanti akan diberi informasi dengan pihak media .
Sementara menurut keterangan AU sebagai kepala sekolah SDN 30 Kaur, menerangkan dirinya mengaku kalau perbuatan ini dipaksa oleh konsultan .
” Saya melakukan karena di telepon dengan konsultan sebanyak dua kali, ini jadi saya terpaksa mengantarkan uang.Saat tiba disana petugas langsung menangkap,” jelas Kepala Sekolah SDN 30 Kaur.
Saya berharap pihak PGRI kaur dapat membantu dalam permasalahan ini (aprin)



















