GERBANGREPUBLIK.COM – ( Pesawaran). Pemutihan Pajak Kendaraan (PKB) yang serentak dilakukan di Lampung sejak 17 Oktober 2017 kemarin, ternyata tidak berlaku bagi Samsat pembantu, salah satunya adalah di Kabupaten Pesawaran.

Kepala Samsat pembantu Kabupaten Pesawaran Nurmasyah, yang dalam hal ini diwakili Anuar mengatakan, kalau pihaknya tetap bisa melakukan pemutihan kepada masyarakat yang menunggak di bawah 11 bulan.

” Kantor pembantu Samsat Kabupaten Pesawaran, hanya  memberikan pelayanan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai hari selasa kemarin (17/10/2017) hingga akhir Desember 2017 mendatang dengan catatan yang menunggak 11 bulan kebawah,” jelasnya .

Ditambahkannya, Kalau dendanya sudah diatas 11 bulan atau ganti plat kita sudah tidak bisa menerima, dan kami persilahkan masyarakat untuk langsung datang ke kantor Samsat yang ada di Rajabasa Bandar Lampung.

Dirinya juga mengatakan, pihaknya tidak menyiapkan crisis center, dikarenakan kantor samsat yang ada di Kabupaten Pesawaran bersifat membantu mempermudah masyarakat yang ada di Pesawaran untuk melakukan wajib pajak.

“Crisis center hanya ada di kantor samsat penuh saja, kalau kita tidak ada karena kami kantor pembantu samsat dari Lampung Selatan. Adapun untuk jam pelayanan selama program ini kami tidak menargetkan selagi ada masyarakat yang mengurus kami tetap buka hanya hari minggu saja kami tutup,” jelasnya.

“Terhitung mulai hari Selasa kemarin, program pemutihan, baik itu PKB dan BBNKB telah mulai berjalan sampai dengan tanggal 31 Desember 2017, jadi kita himbau kepada wajib pajak untuk memanfatkan program ini dengan sebaik-baiknya,”ungkapnya.

Masih kata Anuar, guna menyukseskan program tersebut pihaknya telah mensosialisasikan lewat media baik cetak maupun elektronik.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Pesawaran AKP Rohmawan, mendampingi Kapolres Pesawaran AKBP M Syarhan menambahakan, bagi wajib pajak apabila ingin melakukan BBNKB serta balik nama STNK, kendaraanya harus diikutsertakan(Dibawa). Hal ini untuk mengantisipasi munculnya kendaraan tanpa kelengkapan surat.

“Ini  langsung dari Pak Kapolres, apabila ditemukan ada kendaraan tanpa disertai kelengkapan surat, akan ditindak tegas,” jelasnya.( red)

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini