GERBANGREPUBLIK.COM – (Pringsewu). AS (34) Belum saja berhasil menikmati kendaraan hasil mencuri, Pengemudi tertangkap tidak lama setelah mobil pick up Suzuki Futura BE 9843 R milik Novi Adriyanto (27) yang sedsng dikemudikan di jalan raya Pekon Fajaresuk, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Rabu (18/10/2017) sekitar pukul 02.40 WIB dini hari.
Penangkapan AS yang merupakan sopir warga Pekon Campang Kecamatan Gisting, Kabupaten Tangamus ini berkat kesigapan korban Novi Adriyanto, warga Pekon Sidomulyo Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus yang melakukan pengejaran setelah mengetahui mobilnya hilang.
Keberhasilan penangkapan AS tersebut merupakan respon cepat petugas kepolisian setelah menerima informasi korban Novi Adriyanto yang melakukan pengejaran dan melaporkan pencurian mobilnya ke Polsek Pagelaran,” kata Kapolres Tanggamus AKB Alfis Suhaili, Rabu (18/10/2017) siang.
Menurut AKBP Alfis Suhaili setelah sadar mobilnya dicuri, Novi langsung melakukan pengejaran dan setiba di Polsek Pagelaran langsung melapor ke Polsek Pagelaran. Polisi yang piket kemudian langsung melakukan pengejaran.
“Setelah dilakukan pengejaran, pelaku berhasil ditangkap oleh angggota Polisi dibantu warga di jalan raya Pekon,Fajaresuk, Kabupaten Pringsewu,” ujar Alfis Suhaili.
AS ditangkap sekitar pukul 02.40 WIB tanpa perlawanan berikut barang bukti mobil pick up Suzuki Futura BE 9843 R, tang kecil, obeng kecil, kunci letter T dan tas berisi identitas pelaku”, ungkap Kapolres.
Guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, AS berikut barang bukti saat ini ditahan di Polres Tanggamus
Pada kesempatan tersebut, Kapolres AKBP Alfis Suhailu juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah melaporkan tindakan kriminal tersebut kepada Polsek terdekat sehingga tindakan pencurian tersebut segera berhasil diungkap.(say)




















