GERBANGREPUBLIK.COM – ( Bandar Lampung). Kapolda Lampung melalui rilis Kabid Humas  Kombes Sulistyaningsih mengatakan, Polda mendukung Pemerintah Provinsi Lampung untuk meningkatkan PAD dari sektor PKB dan BBNKB yang akan dilaksanakan mulai hari ini, Selasa (17/10/2017) di masing – masing Samsat Induk seluruh Provinsi Lampung.

Rilis yang disampaikan Kapolda melalui Kabid Humas,
Polda Lampung akan mendukung Program Pemrov Lampung untuk meningkatkan PAD dari sektor PKB dan BBNKB.

Polda Lampung dalam hal ini Dit Lantas Polda Lampung bersama – sama dengan Stakeholder terkait (Bapeda dan Jasa Raharja) telah melaksanakan persiapan secara menyeluruh baik aspek SDM (petugas pelaksana), sarana Dan prasarana termasuk material 6 komponen pendukung Serta mekanisme dalam program pemberian keringanan.  Pengurangan dan / atau pembebasan tunggakan Dan sends PKB dan BBNKB Oleh pemrov lampung.

Tempat pelaksanaan adalah pada lokasi lokasi samsat Induk diseluruh wilayah provinsi lampung  Yg Akan dimulai Tgl 17 Oktober 2017 s/d 31 Desember  2017 den waktu pelayanan setiap hari dari pkl 08.00 s/d 15.00 Wib.

Teknis pelaksanaannya yaitu masyarakat pemohon rapat mendatangi crisis center yang Ada pada masing masing samsat Induk dengan membawa kendaraan Serta dokumen yang Sah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan, apabila persyaratan belum lengkap, maka diberi kesempatan untuk melengkapi.  Sebaliknya apabila sudah dinyatakan lengkap dan  Sah Oleh petugas crisis center, maka pemohon dapat melakukan pendaftaran pada loket yang sudah ditentukan.

Sedangkan Dit Lantas Polda Lampung telah membentuk crisis center baik pada pelayanan BPKB maupun STNK sebagai pintu masuk Bagi pemohon keringanan, pengurangan dan/atau pembebasan tunggakan Dan denda PKB dan BBNKB.  Dimana petugas crisis center Akan melakukan penelitian keabsahan Fisik dan dokumen ranmor, sehingga tidak ada ranmor illegal yang Akan lolos dan masuk dalam proses pemberian keringanan, pengurangan Dan/atau pembebasan tunggakan Dan denda PKB dan BBNKB.

Sosialisasi secara masiv sudah dilaksanakan baik dilingkungan internal stakeholder terkait Serta lingkungan eksternal melalui media cetak Dan elektronik dengan melibatkan seluruh jajaran Polda Dan pemrov sampai Ke tingkat Polsek dan kecamatan sehingga diharapkan  masyarakat yang menunggak PKB Dan BBNKB dapat memanfaatkan kesempatan ini secara optimal.

Program pemrov lampung dalam memberikan keringanan, pengurangan atau pembebasan tunggakan Dan denda PKB Dan BBNKB tahun 2017 ini cukup spectakuler, dimana tidak Ada Batasan Bagi Janis ,model dan  tahun kendaraan dengan cukup membayar PKB 1 tahun berjalan. Oleh karna itu diharapkan masyarakat memanfaatkan kesempatan ini, sehingga diharapkan pemrov tidak lagi mengadakan program serupa pada periode berikutnya.

Bagi ranmor yang didaftarkan dalam program pemberian keringanan, pengurangan dan/atau pembebasan tunggakan dan denda PKB tahun ini akan dicatat dalam database dan  diberi tanda  khusus pada buku BPKB Dan STNK, sehingga kalau pun terpaksa ada  program serupa kendaraan tersebut tidak Akan dapat mengikuti kembali dan apabila pada tahun berikutnya tidak melakukan pelunasan PKB akan diberikan sanksi .

Kepada masyarakat Lampung agar menggunakan kesempatan yang baik ini, untuk tetap tertib,ikut prosedur,lengkap persyaratan Serta kendaraan harus dihadirkan, apabila kendaraan tidak dihadirkan tidak Akan dilayani Oleh petugas.

Agar masyarakat mendukung program ini dan tidak mencoba memasukan kendaraan illegal dengan cara menyup petugas, Dan sebaikanya menginformasikan Kepada petugas apabila mengetahui terjadinya penyimpangan pada proses ini.

” Kepada seluruh petugas yang terlibat agar tidak mencoba-coba melakukan penyimpangan sekecil apapun, karna kapolda akan menempatkan petugas Propam,Irwasda, dan Tim saber pungli pada lokasi-lokasi rawan terjadinya penyimpangan baik Oleh petugas kepolisian, bapeda, maupun Jasa Raharja,” jelas Jenderal bintang dua.

Lanjut Kapolda, kepada masing-masing instansi terkait, Ditlantas, Bapeda dan Jasa Raharja agar membuat pakta integritas untuk memagari para petugas untuk bekerja dengan Penuh tanggung jawab dan menghindari segala bentuk penyimpangan karna akan diberikan sanksi secara Tegas.(rls)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini