GERBANGREPUBLIK.COM – (Way Bungur). Team gabungan jatanras Polda Lampung, Tekab 308 Polsek Jabung dan Team Tekab 308 Polsek Way Bungur berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat) tahun 2013 di Desa Mumbang Jaya Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur, Sabtu (7/10/2017) pukul 02.15 Wib dini hari.
Berawal dari laporan masyarakat setempat, Pelaku Mn (32) yang merupakan buronan sejak tahun 2013 akhirnya ditangkap Pada hari Sabtu, (07/10/2017) pkl 02:00 Wib dini hari, oleh Team gabungan jatanras Polda Lampung, Tekab 308 Polsek Jabung dan Team Tekab 308 Polsek Way Bungur .
” Atas informasi yang didapat, pelaku Mn (32) DPO 2013 ditangkap melalui penggerebekan, karena melawan maka pelaku dilumpuhkan petugas dengan terukur,” jelas Kapolsek Way Bungur AKP Darsyadi yang mendampingi Kapolres Lamtim AKBP Yudi Chandra Erlianto S.IK .MH.
Dari hasil penangkapan terdapat Barang bukti yg berhasil di amankan, berupa 1 (Satu) unit sepeda motor merk HONDA SUPRA 125 No. Rangka : MH1JB 9122BK762380 , No. Mesin : JB91E2753 776, warna Violet Hitam.
Menurut Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Way Bungur AKP Darsyadi membenarkan bahwa team tekab 308 Polsek Way Bungur telah melakukan penangkap an terhadap pelaku tindak pidana pencuri an dengan kekerasan ( curas) dan sekarang tersangkanya dan barang bukti diaman kan di Polsek Way Bungur guna penyelidikan lebih lanjut.(Kemas)



















