GERBANGREPUBLIK.COM – (Tanggamus). Puluhan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)  Rakyat Menggugat Provinsi Lampung melakukan demo ke kantor Bupati Tanggamus dan gedung DPRD setempat, Kamis (5/10/2017). Mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut rekrutmen tenaga kerja sukarela (TKS) di Pemkab Tanggamus yang sarat korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Massa yang datang dengan membawa sejumlah poster dan pengeras suara itu tiba di kantor Bupati Tanggamus sekitar pukul 11.00 WIB, dan setelah menggelar mimbar bebas kemudian massa bergerak ke gedung DPRD Tanggamus dan kembali menggelar orasi yang intinya mendesak aparat hukum mengusut rekrutmen 614 tenaga kerja sukarela (TKS) yang dinilai melanggar Undang-Undang.

Dalam pernyataan sikap, koordinator lapangan LSM Rakyat Menggugat Provinsi Lampung, Anwar Agung Pribadi mengatakan, proses rekrutmen tenaga kerja sukarela (TKS) yang dilakukan Pemkab Tanggamus periode Januari sampai Agustus 2017 yang berjumlah 614 orang yang tersebar dibeberapa satuan kerja banyak kejanggalan.

Seperti proses perekrutan yang dilakukan diam-diam, gaji yang tidak jelas asalnya (sumbernya). ” Rekerutmen tenaga kerja sukarela ini seharusnya dilakukan dengan terbuka dan transfaran karena menggunakan uang rakyat. Pemerintah adalah lembaga publik bukan pribadi ataupun perusahaan, dan operasionalnya menggunakan uang rakyat,” kata Anwar Agung Pribadi.

Untuk itu, kata Anwar apapun bentuknya termasuk rekrutmen pegawai, penempatan dan mutasi harus dilakukan secara terbuka bukan rahasia atau diam-diam.

“Kami mencium kuat ada aroma KKN serta terindikasi adanya gratifikasi, pungli dalam perekrutan tenaga sukarela tersebut,” tegasnya.

Selain itu, ujar Anwar, pihaknya juga menduga kuat adanya mainan atau pemanfaatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok secara terstruktur oleh para koruptor berdasi di birokrasi Tanggamus dalam perekrutan tenaga kerja sukarela di Kabupaten Tanggamus.

“Untuk itu kami meminta aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri Tanggamus, Polres, Kejati Lampung dan Polda Lampung untuk bergerak cepat melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait rekrutmen TKS, agar dibongkar sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Anwar mengancam, bila tuntutan pihaknya ini tidak ditindaklanjuti, maka mereka akan terus turun ke jalan untuk mendesak, mengawal serta menyuarakan tuntutan-tuntutan mereka.

Pada kesempatan itu, massa dari Persatuan Masyarakat Lampung yang tergabung dalam Rakyat Menggugat membacakan tuntutannya. Adapun tuntutan mereka adalah ;

Pertama, mendesak pelaksana tugas Bupati Tanggamus segera membatalkan tenaga kerja sukarela (TKS) Tanggamus periode tahun 2017. Kedua, mendesak DPRD Tanggamus agar melaksanakab tugas sesuai dengan aspirasi masyarakat.

Ketiga, mengusut tuntas rekrutmen TKS periode 2017 yang melanggar Undang-Undang Nomor 05 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN), Undang-Undang No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, dan PP No 56 tahun 2012 tentang gubernur/bupati/walikota.(say)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini