GERBANGREPUBLIK.COM – (Lampung Timur). Team satgas ops.sikat II polsek way Bungur pada hari Sabtu tang gal 30 September 2017 sekira pkl 22.00 wib telah dilakukan penggerebekan / Penangkapan terhadap Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika Rumah makan dan karoeke Dengan inisial pelaku An. NN, 28 thn dan RA (35th) alamat Rumah makan PW Jl lintas Timur kecamatan way Bungur Lampung Timur(1/10/17).
Pada hari Sabtu tanggal 30 September 2017, jam 22.30 Wib, team satgas mendapat kan Informasi dari masyarakat bahwa disinyalir ada penyalah gunaan narkoba. Mengetahui hal ter sebut Kapolsek Way Bungur AKP Darsyadi MS., S.H beserta anggota yang tengah melakukan strong point di perbatasan Timur Tengah lang sung menuju Tempat kejadian perkara di Rumah Makan PW di desa Taman Negeri Kec. Way bungur
Setelah dilaku kan pengecekan di Room 1 ditempat tersebut didapat 2 orang perempuan Pemandu Lagu NN dan RA sedang minum minuman keras dan melakukan penyalah gunaan narkotika.
team satgas ops langsung mengaman kan kedua pelaku tersebut . Barang bukti yang berhasil di amankan berupa;
3 buah klip plastik sisa pakai 2 buah pyrex
2 buah sedotan
1 buah jarum
1 buah bong yg terbuat dari gelas air mineral
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Way Bungur AKP Darsyadi MS ., S.H., membenarkan bahwa team Satgas ops Sikat II Polsek Way bungur telah melakkan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu2 dan sekarang tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Way Bungur guna proses penyelidi kan lebih lanjut.(KEMAS)



















