GERBANGREPUBLIK.COM – (Tulangbawang). Tiga calon Kepala Kampung Tri Mukti Jaya Kecamatan Banjar Agung bersama puluhan masyarakat mendatangi mapolsek Banjar Agung untuk melaporkan dugaan adanya money politik yang dilakukan oleh salah satu calon kepala kampung terpilih atas nama Iwan Suwarno nomor urut 3, selasa (19/09/2017).

Ketiga calon tersebut adalah Nuri dari nomor urut 1 , Syu’eb dari nomor urut 2 dan Sugiman dari nomor urut 4. Nuri.

” Kami dari ketiga calon bersama tim dan masyarakat datang ke mapolsek Banjar Agung dengan tujuan untuk melaporkan tentang dugaan adanya money politik pilkakam yang dilakukan oleh kepala kampung terpilih yaitu atas nama Iwan Suwarno dengan nomor urut 3 , namun sayangnya ungkap pihak anggota polisi yang piket mengarahkan kami untuk melaporkanya langsung ke mapolres tulang bawang”. Ungkap salah pelapor.

Sebenarnya kami khususnya dari ketiga calon Kepala Kampung sangat menerima kekalahan kami apabila tidak ada unsur kecurangan, tapi kalau dengar seperti ini apalagi sudah terbukti adanya pengakuan dari masyarakat yang disertai barang bukti , ya kami jelas tidak terima”. Lanjut Nuri dengan nada kesal.

Selain Nuri, adapun Zainal (40) salah satu warga masyarakat yang ikut hadirpun menjelaskan, sebagai masyarakat kampung Tri Mukti Jaya bersama tim sukses dari masing-masing calon sangat tidak terima dengan adanya unsur money politik yang dilakukan oleh salah satu calon kepala kampung yang terpilih yaitu Iwan dengan barang bukti yang didapatkan yaitu, Baju , Gula , dan roti dari masyarakat yang menerima dan mengakui kalau itu pemberian dari Iwan dengan alasan agar mereka yang menerima memilih dia.” Ungkap Zainal dengan nada marah.

  Zainalpun menambahkan agar pihak yang berwajib khususnya pihak kepolisian dapat segera mentindak lanjuti masalah ini sesuai dengan hukum yang berlaku”. Pungkasnya.
   Ketiga calon berserta masyarakat akan melanjutkan pelaporanya ke mapolres tulang bawang besok pagi dan akan membawa alat bukti yang lengkap.

Calon Kepala Desa yang membagi-bagikan uang kepada masyarakat dalam berkampanye, bisa dikenakan hukuman pasal pidana. Sebab hal tersebut termasuk dalam pelanggaran money politics, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012. mengatur larangan melakukan politik uang terutama pada pasal 86 ayat (1) huruf J. Berbunyi: pelaksana, peserta, dan petugas kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, kepada peserta kampanye pemilu.
Larangan tersebut diikuti dengan ancaman pidana pada pasal 301 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012, yang menyatakan setiap pelaksana kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu, secara langsung maupun tidak langsung. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 89, dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. (Kotan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini