GERBANGREPUBLIK.COM – (Tanggamus) .Satreskrim Polres Tanggamus melimpahkan Agus Salim (36) dan Zaenal (39) kepada Kejaksaan Negeri Kota Agung Tanggamus, Rabu (13/9/17).((

“Keduanya merupakan tersangka pemerasan yang ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus Selasa (20/6/17) jam 14.00 WIB di pasar Srikuncoro Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus setelah melakukan aksinya kepada sopir truck box sembako”, kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Hendra Saputra, SE mewakili Kapolres AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si.

Lanjutnya, oleh karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Agung untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Pelimpahan berdasarkan surat P21 Kejaksaan Negeri Kota Agung Tanggamus dan berkas perkara masing-masing nomor BP/37/VI/2017/Reskrim tanggal 20 Juni 2017.

“Pada penyerahan kedua tersangka tersebut turut diserahkan barang bukti berupa 5 kwitansi, dompet dan uang tunai Rp. 500 ribu”, pungkasnya.(say)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini