GERBANGREPUBLIK.COM – ( Sukadana ). Team Tekab 308 Polsek Sukadana telah menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan inisial pelaku FN, (28) warga desa Purwodadi kecamatan Trimurjo Lampung tengah.
Penangkapan diawali dengan dasar laporan Imron, (50) Satpam pabrik tapioka di Dusun V Desa Muara Jaya Sukadana Lampung Timur.
Team Tekab 308 Polsek Sukadana setelah mendapatkan laporan datang ke tempat kejadian dan terjadi pengejaran terhadap pelaku yg mencoba untuk melarikan diri, berkat kesigapan team, tekab 308 polsek sukadana berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti yg berhasil diamankan berupa 11 potong kabel genset.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H. di dampingi Kapolsek Sukadana KOMPOL Salman Fitri., S.H. membenarkan bahwa tim tekab 308 Polsek Sukadana telah melakukan penangkap an terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( curat),
” Sekarang tersangkanya dan barang bukti diamankan di Polsek Sukadana guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Salman Fitri singkat. (Kemas)



















