GERBANGREPUBLIK.COM (Bandar Lampung). Meski belum dipastikan pemberlakuan pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), agar masyarakat tetap mempersiapkan berkas persyaratan pemutihan pajak di Provinsi Lampung yang direncanakan pada bulan September 2017.
rapat persiapan pemberlakuan pemutihan pajak dipimpin Asisten III Sekda Provinsi Lampung Hamartoni, dilaksanaan Selasa (9/5/2017). Hadir diantaranya dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Biro Hukum, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistika, serta Biro Humas dan Protokol.
” Kebijakan pemutihan sudah mendapat persetujuan Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo dalam Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2017 dan di tandatangani 25 Agustus 2017 lalu,” jelas Asisten III.
Pergub yang ditanda tangani Gubernur, mengatur tentang pemberian keringanan, pengurangan, dan atau pembebasan terhadap pokok, denda dan bunga atas hutang pajak jenis PKB. Kemudian, bea balik nama kendaraan bermotor di Provinsi Lampung
” Targetnya September ini pemutihan PKB roda dua dan roda empat dimulai. Kami hanya belum menentukan tanggal dilaksanakan pemutihan, saat ini sedang menunggu hasil koordinasi dengan mitra terkait seperti Polda Lampung dan PT Jasa Raharja,” ujar Asisten III.
Agar diketahui oleh khalayak umum nantinya akan dilakukan sosialisasi kemasyarakat langsung secara resmi.
“Pemprov akan libatkan jaringan media sosial, media online, media cetak, dan elektronik, agar informasi ini benar-benar sampai ke masyarakat, serta dananya dapat digunakan pembangunan Lampung,” tutup Hamartoni.(red)

















