GERBANGREPUBLIK.COM – (Sukadana). Team tekab 308 Polsek Sukadana telah mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika  dengan insial pelaku  NA(23th) warga Sungai Macak Ds. Rantau Jaya Udik kec. Sukadana  Lampung Timur, AI (28th) warga Plangkawati  Labuhan Ratu Lampung Timur.(31/08/17)

Anggota Tim Tekab 308 Polsek Sukadana mendapatkan informasi bahwa ada orang yang menggunakan narkotika
Di Dusun Sungai Macak Desa. Rantau Jaya Udik I Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur.

Kemudian Tim Tekab 308  Polsek  Sukadana langsung ke lokasi untuk melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan berhasil mengamankan 2 orang perempuan yang sedang mengkonsumsi narkotika.

Sedangkan Barang Bukti yang berhasil di amankan  1 (satu) bungkus plastik klip transparan yg berisi kristal – kristal bening yg diduga narkotika jenis sabu.
1 buah bong yg terbuat dari botol minuman air mineral,
1 buah cottonbud, 2 buah korek api gas.

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Sukadana KOMPOL Salman Fitri., S.H., membenarkan bahwa Team tekab 308  Polsek Sukadana telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahguna an Narkotika  dan sekarang tersangka dan barang bukti diaman kan di Polsek Sukadana  guna penyelidikan lebih lanjut.(KEMAS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini