GERBANGREPUBLIK.COM – (Sukadana). Team tekab 308 Polsek Sukadana telah mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika dengan insial pelaku NA(23th) warga Sungai Macak Ds. Rantau Jaya Udik kec. Sukadana Lampung Timur, AI (28th) warga Plangkawati Labuhan Ratu Lampung Timur.(31/08/17)
Anggota Tim Tekab 308 Polsek Sukadana mendapatkan informasi bahwa ada orang yang menggunakan narkotika
Di Dusun Sungai Macak Desa. Rantau Jaya Udik I Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur.
Kemudian Tim Tekab 308 Polsek Sukadana langsung ke lokasi untuk melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan berhasil mengamankan 2 orang perempuan yang sedang mengkonsumsi narkotika.
Sedangkan Barang Bukti yang berhasil di amankan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yg berisi kristal – kristal bening yg diduga narkotika jenis sabu.
1 buah bong yg terbuat dari botol minuman air mineral,
1 buah cottonbud, 2 buah korek api gas.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Sukadana KOMPOL Salman Fitri., S.H., membenarkan bahwa Team tekab 308 Polsek Sukadana telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahguna an Narkotika dan sekarang tersangka dan barang bukti diaman kan di Polsek Sukadana guna penyelidikan lebih lanjut.(KEMAS)



















