GERBANGREPUBLIK.COM – (Labuhan Ratu). Tim tekab 308 Polsek Labuhan Ratu telah mengamankan pelaku tindak pindana pencurian getah karet AN (41th) Desa Margayu Labuhan Ratu Lampung Timur.(26/08/17)
Berdasarkan Laporan polisi tanggal 26 Agustus 2017 dengan korban Sujarno (40th) desa Plangkawati Labuhan Ratu Lampung Timur.
Pelaku mengambil getah karet dengan cara mengumpulkan dari tempat penampung getah pohon perpohon. Tim Tekab 308 Polsek Labuhan Ratu selanjutnya membuntuti bersama warga masyarakat saat pelaku mau menjual hasil curian di salah satu pengepul karet pelaku di tangkap.
Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa : 2 karung karet mentah berat dengan berat kurang lebih 60 kg, dan 1 unit sepeda motor yamaha mio berwarna hitam.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kapolsek Labuhan Ratu AKP Siswanto membenarkan bahwa tim tekab 308 Polsek Labuhan Ratu telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Labuhan ratu guna penyelidikan lebih lanjut.(KEMAS)



















