GERBANGREPUBLIK.COM – (Tanggamus). RS (25), pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dibekuk unit reskrim Polsek Wonosobo dan Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus, Kamis (10/8/2017).
RS yang tercatat sebagai warga Pekon Sinar Saudara, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus ini diduga sebagai pelaku pencurian di rumah Misyanto (43), warga Pekon Sinar Saudara Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.
Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik, M.Si, melalui Kapolsek Wonosobo Iptu  Andre Try Putra, S.Ik mengatakan, pelaku RS berhasil ditangkap tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Wonosobo, Kamis (10/8/2017) sekitar pukul 02.00 WIB dirumahnya di Pekon Sinar Saudara, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Dimana RS ditangkap berdasarkan perkara Curat yang dilaporkan korban dengan kerugian  berupa  Handphone merk Oppo A37 warna Gold dan uang  tunai sebesar Rp. 2,5 juta. “Atas aksi Curat RS, kerugian korban apabila ditafsir dengan uang mencapai Rp. 5 juta”, ujar Andre.
Menurut Andre, pelaku RS melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial T pada Sabtu (5/8/2017) sekitar pukul 02.00 WIB dengan mendongkel pintu rumah korban dan mengambil barang dan uang tersebut. “”Terhadap pelaku T,  yang belum tertangkap saat masih kami lakukan pengejaran,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini RS dan barang bukti ditahan di Polsek Wonosobo, “RS dijerat 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”, pungkas Iptu Andre Try Putra.(say)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini