TANGGAMUS : Dewan guru Sekolah Usaha Perikanan Menengah Negeri (SUPMN) Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, Lampung menilai dugaan pungutan liar (pungli) pada seleksi penerimaan siswa baru (PSB) tahun pelajaran 2017/2018 di SUPMN setempat melanggar, dan meminta tim sapu bersih (saber) pungli menindak tegas pelakunya.
“Kami menilai dugaan pungli uang psikotes, tes kesehatan, tes renang, psikotes, uang pendaftaran itu melanggar aturan yang ada,” ujar salah seorang guru SUPMN Kotaagung yang enggan dituliskan namanya, Rabu (9/8/2017).
Padahal, katanya pihak sekolah (SUPMN Kotaagung) sudah menerima surat dari Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor : 1023/BRSDM.4/DL.141/VII/2017 tanggal 25 Juli 2017 tentang
Pungutan pihak sekolah terhadap penerimaan peserta didik baru, yang ditujukan kepada pimpinan satuan pendidikan kelautan dan perikanan.
Dimana dalam surat yang ditandatangani Kepala Pusat Pendidikan Kelautan Perikanan, Bambang Suprakto itu dengan tegas melarang memungut biaya apapun dalam proses penerimaan peserta didik baru dan penyelenggaraan pendidikan.
“Sudah ada larangan jangan ada pungutan apapun saat PSB dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), kok pihak sekolah dan panitia PSB masih berani pungli. Ini kan tidak benar, menjadi preseden buruk bagi pendidikan di SUPMN Kotaagung dan KKP,” ujarnya diamini guru lainnya.
Untuk itu, dewan guru SUPMN ini mendesak pihak terkait dalam hal ini tim sapu bersih (saber) pungli di Kabupaten Tanggamus menindak tegas adanya dugaan pungli tersebut.
“Kami minta tim saber pungli bertindak, bila tidak kami akan lapor ke
Ombudsman dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, karena jelas ada praktek pungli saat PSB SUPMN Kotaagung, walau dengan dalih apapun itu pungli,” tegasnya.
Guru lainnya mengaku, kebijakan sekolah dengan menarik uang saat PSB dengan dalih tes kesehatan, psikotes, tes renang, biaya pendaftaran terlebih biaya daftar ulang Rp4,5 juta per siswa adalah bentuk kesewenang-wenangan dan arogansi pimpinan sekolah.
“Banyak kebijakan kepala sekolah yang merugikan anak-anak dan kami para guru. Untuk itu, kami pernah menggelar demo menuntut kepala sekolah dicopot. Tapi aspirasi kami itu belum ada respon,” kata dia.
Terpisah, Lembaga Analisis Kebijakan Publik (Lankip) Tanggamus menilai dugaan pungli PSB SUPMN Kotaagung termasuk biaya daftar ulang tanpa persetujuan komite sekolah itu jelas melanggar aturan, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Apapun dalihnya, setiap pungutan yang tidak ada aturan hukumnya adalah pungli.
Sanksi berat dan jika perlu penjarakan bila ada pungli dalam PSB itu. Sanksi bagi sekolah yang menarik pungutan dalam PSB dapat diterapkan sesuai PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil,” ujar Panroyen, ketua Lankip Tanggamus.(say)




















