GERBANGREPUBLIK.COM – (Mataram Baru). Tim Tekab 308 Polsek Mataram Baru Polres Lampung Timur berhasil menangkap 2 orang pelaku pencurian dengan pemberatan(curat) di 2 tempat berbeda, Jumat (28/07/17).
Berdasarkan laporan Polisi tanggal 27/07/2017 atas nama pelapor Edi S (35th) Warga Tulung Pasik Kecamatan Mataram Baru Lampung Timur.
Atas laporan warga, Tim tekab 308 Polsek Mataram Baru melakukan penyelidikan. Mendapatkan informasi kalau pelaku yang berinensial Sn (37) ada di rumahnya, Polisi mengejar hingga ke Desa Talang Asahan Kecamatan Labuhan maringgai.
” ketika di lakukan penggerebekan pelaku melawan petugas dengan senjata tajam jenis golok, sehingga Tim mengambil tindakan keras dan terukur melumpuhkan dengan tembakan di kaki kiri pelaku,” ujar salah satu anggota tim Tekab 308.
kemudian tim meluncur ke tempat pelaku ke dua Dn (35) di Desa Maringgaikkecamatan Labuhan Maringgai hal yang sama juga di lakukan oleh tim Tekab.308 karna melawan petugas pelaku juga di hadiahi timah panas di kaki kirinya.
Modus pelaku dengan cara memanjat pagar tembok samping rumah korban lalu mengambil 5 ekor burung di kandang. jenis burung yang di curi adalah 1 ekor burung kacer dan 4 ekor burung Murai batu.
kerugian di perkirakan Rp.13.000.000(tiga belas juta rupiah).
Kapolsek Mataram Baru AKP.M.Faizal mendampingi Kapolres LamTim.AKBP.Yudi Chandra Erliyanto membenarkan adanya penangkapa pelaku pencurian dengan pemberatan.
kini pelaku berikut barang bukti di amankan di Polsek Mataram Baru untuk proses lebih lanjut dan terhadap pelaku akan di kenakan Pasal 363 KUHP.(Kemas)



















