GERBANGREPUBLIK.COM –  (Tanggamus). Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Satuan Reskrim Polres Tangamus berhasil menangkap Resedivis pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor berinisial AR (19) warga dusun Paneongan pekon Negeri Agung kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.

Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra, SE., mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, SIK.MSI menerangkan pelaku ditangkap pada Kamis (29/6/2017) jam 18.00 Wib berdasarkan 2 laporan perkara LP/B-76/II/2017/Polda Lpg/Res Tgms, LP/B-01/I/2016/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Pulau Panggung.

“Setelah sekian lama kami lakukan penyelidikan, AR dapat kami amankan, saat berada dirumah kakeknya di pekon Negeri Agung” jelas AKP Hendra Saputra, Jumat (30/6/2017).

Lebih lanjut, AKP Hendra Saputra menjelaskan setiap melakukan aksi Curat, AR selalu seorang diri dengan cara masuk ke halaman rumah korban kemudian mengambil kendaraan dan melarikan diri.

Keterangan pelaku AR, juga mengakui merupakan residivis Curat di KP3 Merak Banten tahun 2016 vonis 8 bulan dan resedivis curat di Talang Padang di tahan 3 kali di Rutan Kota Agung pada tahun 2015.

Saat ini AR dan barang bukti sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam B 6710 UEK dan Honda Vario warna putih yang sudah dirubah warna hitam terpasang Nopol BE 5917 AQ ditahan di Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara”,pungkasnya.(say)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini