GERBANGREPUBLIK.COM – (Gedung Tataan). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017, warga maupun Insan Pers juga bisa mengadu apabila ada temuan terkait dengan masalah yang terjadi dengan Aparatur Negara Sipil (ANS) di lapangan, termasuk pada tingkat Desa, Kecamatan hingga lingkup Pemerintahan. Hal ini disampaikan Inspektur Inspektorat Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Jumat ( 8/6/2017) di sekretariat PWI setempat, di Desa Bagelen Gedung Tataan .
“Saat ini Inspektorat sudah memiliki Wibesate siapa saja bisa menyampaikan pengaduan ANS atau unsur yang berkait dengan Pemerintah. Setelah dilaporkan, selanjutnya pihak admin Online akan menindak lanjuti kepada pihak penghubung di masing – masing OPD,” jelas Inspektur kepada awak media.
Di tambahkan Kasubag Evlap Heri Darmawan, setelah di sampaikan dengan pihak penghubung maka harus di tindak lanjuti, apa bila hal ini tidak di lakukan maka penghubung akan mendapat sangsi sesuai dengan aturan yang ada.
” menjaga kerahasiaan si pengadu boleh meminta namanya untuk di rahasiakan, apabila terjadi kebocoran maka yang paling bertanggung jawab adalah adminnya,” tegasnya.
Ditambahkan Irban 1 Firman, Dengan adanya PP nomor tahun 2017, maka seluruh pelaporan harus jelas dan di pertanggung jawabkan.
” surat kaleng tidak akan di tindak lanjuti, masalahnya tidak ada yang bertanggung jawab,” tambahnya.
Sementara menurut Ismail yang merupakan Biro Mingguan Handal berharap, pihak Inspektorat lebih banyak melakukan sosialisasi terkait dengan PP nomor 12 tahun 2017.
” Inspektorat juga harus dapat memberi keterangan sejauh mana persoalan ANS yang bermasalah, terutama dengan kasus yang menyangkut Pj Kepala Desa Sukaraja terkait dengan dugaan Korupsi Dana Desa tahun 2015 hingga kini belum ada titik terangnya,” tegas Ismail.
Sedangkan menurut Kabiro Fajar Sumatera Muhajirin, hingga saat ini kerugian Negara Kabupaten Pesawaran atas temuan BPK Provinsi di beberapa OPD masih belum tuntas pengembaliannya di perkirakan berkisar 8 Milyar lebih.
” kalau memang sudah di tentukan tenggang waktu 8 bulan belum juga terselesaikan maka seharusnya sudah masuk ke ranah hukum karena ada indikasi korupsi,” jelas Muhajirin .
Hal ini mendapat respon langsung Inspektur Chabrasman, menurutnya memang benar ada kelebihan anggaran yang harus di kembalikan kas Negara, akan tetapi masih ada tenggang waktu untuk mencicil selama 2 Tahun.
” kalau memang masalah ini tidak terselesaikan, maka Bupati beserta BPK dapat melaporkan ke pihak penegak hukum,” pungkasnya.( rdk)



















